Operator dan Customer Servis Judi Online di Tanjungpinang Diamankan Polisi

Pria berinisial E, Operator dan Customer Servis Judi Online di Tanjungpinang saat diamankan Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri. (Foto: Istimewa).

BATAM, RADARSATU.COM – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan pria berinisial E di Kota Tanjungpinang.

E diketahui merupakan Operator sekaligus Customer Servis judi Online dengan Website bernama Joyotogel.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, Kamis (18/8/2022) kemarin.

Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan, pengungkapan tindak pidana ini berawal dari patroli siber rutin yang dilaksanakan oleh personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Dari Patroli yang dilakukan ditemukan Website dengan nama Joyotogel dengan alamat URL HTTPS://178.62.85.20XXX/,” katanya.

Dari hasil temuan tersebut, tim Subdit V Siber melakukan Profiling terhadap Website itu dan mendapatkan nomor 0813-6498-XXXX yang digunakan untuk melakukan Deposit pada akun Website tersebut.

Selain itu, Website Joyotogel juga menawarkan berbagai macam jenis permainan judi online lain seperti Roulette, Dice 6, Sicbo, Poker Dice, 12D, 24D, Bilyard, Poker Dice dan berbagai macam permainan lainnya.

Hasil penyelidikan dari nomor itu, pelaku diketahui berada di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Selanjutnya, pada 3 Agustus 2022 tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pencarian terhadap pelaku yang tengah berada di Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku berada di sebuah ruko di kawasan tersebut. Pada pukul 11.00 WIB, pelaku berinisial E ini berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kombes Pol Harry Goldenhardt S menambahkan, barang bukti yang diamankan adalah 4 unit handphone berbagai merk, 5 buah buku tabungan dari berbagai Bank dan beberapa buah kartu ATM, 1 Unit CPU, 1 Unit Monitor, 1 Unit Keyboard dan 1 Unit Mouse.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 ayat (1) ke (1) KuhPidana dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KuhPidana pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar atau pasal 303 ayat (1) ke (1) dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun atau denda paling banyak Rp.10 juta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *