Penuntut Umum Cabjari Natuna di Tarempa Hadiri Sidang Perkara Kasus Korupsi

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harapan saat diwawancarai oleh para awak media. (Foto: Istimewa)

NATUNA, RADARSATU.COM – Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menghadiri sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (6/6/2022) pagi sekita pukul 09.00 WIB.

Sidang tersebut perkara dugaan tindak pidana korupsi Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) An. Terdakwa MA dan MI.

Agenda sidang kali ini adalah Pembacaan Tuntutan. Bahwa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa MA dan MI secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Dalam kasus tersebut tertuang bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana surat dakwaan subsider penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer.

Bahwa penuntut umum juga menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MA dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa MA diwajibkan membayar uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp. 158.450.000 dibebankan kepada terdakwa sejumlah tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Kemudian, Penuntut umum menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MI dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan Pidana Denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui, sidang ditunda pada Kamis 20 Juni 2022 mendatang dengan agenda Pembacaan Putusan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harapan mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga sidang dapat berjalan lancar.

“Saya berpesan supaya masyarakat dapat aktif melaporkan apabila ada dugaan penyimpangan pada keuangan daerah atau negara,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *