Sempat Kabur, Pelaku Penusukan di Tanjung Batu Kundur Akhirnya Dibekuk Polisi

Pelaku penusukan di Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Karimundiamankan Unit Reskrim Polsek Kundur dan Unit IV Jatanras Polresta Barelang. (Foto: Istimewa)

KARIMUN, RADARSATU.COM – Polsek Kundur, Polres Karimun menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial IS yang sempat melarikan diri di Kota batam, Selasa (8/3/2022).

Penangkapan itu berdasarkan laporan Polisi LP-B /  05  / III / 2022/ Kepri / Res Karimun – Sek Kundur, Minggu tanggal 6 Maret 2022 pukul 02.00 WIB.

Dimana telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan A. Yani RT.002/RW.009 Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano menjelaskan, kejadian bermula saat korban berinisial S sedang tidur dikamarnya. Kemudian tiba-tiba pelaku masuk ke kamar dan langsung menusuk korban menggunakan pisau dibeberapa bagian tubuhnya.

Setelah melakukan penusukan, pelaku sempat menggasak uang sebesar Rp.200.000 dan barang milik korban berupa Handphone di atas tempat tidur.

“Jadi pelaku ini tiba-tiba dating dan masuk ke kamar korban. Karena diketahui korban, pelaku menusuk dibeberapa bagian tubuh korban menggunakan pisau. Setelah itu pelaku juga mengambil uang dan hanphone korban di atas tempat tidur,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut korban menggalami luka robek dibeberapa bagian tubuhnya sehingga langsung dibawa ke RSUD Tanjung Batu untuk mendapatkan perawatan medis.

Mendapat kabar tersebut, Unit Reskrim Polsek Kundur langsung bergegas mencari pelaku. Kemudian, polisi mendapat informasi bahwa pelaku telah berada di Kota Batam tepatnya di Tanjung Uma.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kundur berkordinasi dengan Unit IV Jatanras Polresta Barelang untuk membentuk tim dalam rangka penangkapan pelaku.

“Pelaku ini sempat melarikan diri di Kota Batam tepatnya di Tanjung Uma untuk menemui pacarnya. Dia (pelaku) disitu numpang rumah temannya. Setelah diketahui keberadaannya kemudian kita langsung menangkapnya,” ujarnya.

lokasi persembunyian tersangka dan didapati benar bahwa pelaku berada di lokasi tersebut dan selanjutnya di bawa ke Polresta Barelang untuk diamankan serta Pengusutan lebih lanjut.

“Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-1, ke-3 dan ke-4 K.U.H. Pidana  dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *