Ditresnarkoba Polda Kepri Bakar 156,85 Gram Ganja Kering

Ditresnarkoba Polda membakar barang bukti narkotika jenis ganja kering dihadapan tersangka. (Foto: Istimewa)

BATAM, RADARSATU.COM – Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 156,85 gram yang dilaksanakan di Pendopo Polda Kepri, Selasa (1/3/2022).

Pemusnahan ini dipimpin P.S Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Hippal Tua Sirait didampingi P.S. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, Perwakilan BNNP Kepri dan dihadiri oleh Kejaksaan, BPOM, Advokat dan LSM Granat.

″Berdasarkan dari Laporan Polisi LP-A/27/II/2022/SPKT-KEPRI Tanggal 3 Februari 2022 dengan tersangka berinisial MM Alias A. Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika, maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja,” kata AKP Hippal Tua Sirait.

Hippal menjelaskan, barang bukti berupa ganja kering ini merupakan hasil tangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Subdit 2 Polda Kepri pada Kamis 3 Februari 2022 lalu sekira pukul 22.00 WIB.

“Tim Opsnal Subdit 2 Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual narkotika jenis ganja di seputaran Villa Mas. Selanjutnya tim melakukan observasi, survalance dan undercoverbuy di lokasi tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki beserta barang bukti,” jelasnya.

Hippal mengatakan, barang bukti yang berhasil disita sebanyak 225,59 gram ganja dan kemudian dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh tersangka serta Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.

“Barang bukti yang kita musnahkan sebanyak 156,85 ganja kering, karena sisanya 68,74 gram lagi untuk dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri dan kemudian dibawa untuk pembuktian di persidangan nanti,” katanya.

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *