Bandar Sabu di Anambas Dibekuk Polisi

ANAMBAS, RADARSATU.COM – Satreskoba Polres Kepulauan Anambas kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,5 gram siap edar.

LZ berhasil diamankan saat sedang berada di dalam kamar rumah miliknya di Jalan Merdeka, Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Minggu (24/01/2021) sekira pukul 17.55 WIB.

“Saat kita tangkap, pelaku ini sedang berada di dalam kamar menunggu pelanggan datang. Pelaku merupakan resedivis yang pernah melakukan hal serupa dan sempat ditahan selama lima tahun penjara,” kata Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas AKP Wibowo, Senin (25/1/2021).

Wibowo mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan didampingi oleh Ketua RT setempat dan polisi menemukan 15 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,5 gram yang siap untuk diedarkan.

“Saat dilakukannya penggeledahan oleh pihak kepolisian yang disaksikan oleh warga, masyarakat dan Ketua RT setempat, kami menemukan barang bukti sebanyak 15 paket narkoba jenis sabu seberat 12,5 gram siap edar,” ujarnya.

Wibowo menjelaskan, barang haram tersebut dipesan dari Bintan yang dikirim menggunakan kapal laut melalui jasa penitipan barang yang dibungkus dengan barang pesanan lainnya.

“Barang ini dipesan dari Bintan yang dikirim melalui jasa penitipan barang untuk mengelabuhi petugas agar tidak ketahuan dengan nama penerima orang lain. Setelah diterima barang tersebut dipecah menjadi peket-paket kecil yang siap diedarkan,” jelasnya.

Wibowo menambahkan, pelaku mengaku mengedarkan barang haram tersebut karena ingin mendapatkan uang cepat.

“Akibat perbuatannya pelaku teracam dijerat pasal 112 ayat ( 2 ) dan pasak 114 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.

Penulis: HRS
Editor: Riandi

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *