Gara-gara Masalah Gaji, Seorang Buruh Tikam Mandor Bangunan

BATAM, RADARSATU.COM – Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku pembunuh berinisial SA alias A yang terjadi di Rumah Toko (Ruko) Permata Sadai Jaya, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Jumat (11/12/2020) malam.

“Berdasarkan keterangan dari saksi, awalnya korban sedang duduk di kantin, tiba-tiba pelaku mengejar korban dengan membawa pisau dan menusuk korban dengan tangan kanannya.

“Usai ditusuk korban sempat mencoba melarikan diri, namun akibat luka tusukan yang mengenai perutnya membuat korban tak berdaya dan terkapar hingga meninggal ditempat,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat menggelar konferensi pers, Sabtu (12/12/2020).

Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat, penusukan yang terjadi tersebut dipicu karena permasalahan pembayaran gaji. Korban merupakan mandor dan pelaku bekerja sebagai buruh bangunan.

“Pelaku sudah berulang kali meminta uang gajinya, namun belum dapat diserahkan oleh korban dikarena pembayaran dari perusahan masih belum dikeluarkan, inilah awal permasalahan terjadinya penusukan tersebut sehingga mengakibatkan korban HT meninggal dunia,” jelasnya.

Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pelaku berhasil diamankan saat berada di Tanjung Uma menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam putih.

“Selanjutnya tim dari Subdit III Jatanras Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui menggunakan sepeda motor Thunder. Kemudian Tim Opsnal menemukan dan langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Kombes Pol Harry Goldenhardt menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa sebilah senjata tajam (pisau), satu unit sepeda motor Suzuki Thunder dan dua unit Handphone milik pelaku berhasil diamankan dan di bawa ke Mapolda Kepri.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebilah pisau, satu unit sepeda motor dan dua unit Handphone milik pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup,” tambahnya. (*)

Editor : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *