Polisi Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Korupsi Anggaran SPPD DPRD Fiktif

KARIMUN– Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Daerah (SPPD) fiktif pada kegiatan belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun tahun anggaran 2016 yang tidak terbayarkan, terus diselidiki penyidik Polres Karimun.

Bahkan sejumlah saksi dan berkas perkara telah disiapkan untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Kapolres Karimun, melalui Kasat Reskrim AKP Herie Pramono, SH, S.IK menyampaikan pihak penyidik Polres Karimun sedang melengkapi berkas sesuai dengan arahan yang diminta dari pihak Kejaksaan Negeri Karimun.

“Perlengkapan berkas perkara ini sedang dalam proses berjalan dan secepatnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan sesuai dengan perintah dan arahan dari Bapak Kapolres,” sebut AKP Herie saat jumpa pers secara resmi di Mapolres Karimun, Sabtu ( 21/3/2020 ), siang tadi.

Diceritakan Kasat Reskrim, berdasarkan laporan polisi, pada tanggal 16 April 2018 lalu pihak penyidik Kepolisian menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan. Kemudian, pada tanggal 4 Desember 2019 pihak penyidik mengirimkan berkas perkara dan pada tanggal 18 Desember 2019 lalu, penyidik menerima pengembalian berkas ( P19 ) dari pihak Kejaksaan Negeri Karimun untuk dilengkapi.

“Untuk saat ini pihak penyidik sedang memenuhi petunjuk P19 dari pihak Kejaksaan. Jika sudah kita penuhi petunjuk tersebut, maka proses selanjutnya akan kita lakukan pengiriman berkas berikut tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Karimun,” jelas Herie.

Disampaikan Kasat, Perkara korupsi ini adalah perkara Ekstra Ordinary Crime melibatkan banyak pihak yang terkait, untuk itu perlu diperhatikan hal yang mendasar atau teknis untuk disampaikan ke publik.

“Kapolres Karimun menjamin terhadap penanganan perkara ini harus segera dituntaskan sampai dengan memperoleh kekuatan hukum yang tetap,” sebut Herie Pramono.

Kasat Reskrim menjelaskan, pihak Polres Karimun telah menetapkan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun berinisial BZ atas dugaan SPPD Fiktif untuk keperluan saving dan menggunakan anggaran yang bersumber dari Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya ditahun 2016 lalu.

Berdasarkan hasil perhitungan BPK RI Pusat. Bahwa terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara / Daerah sebesar Rp. 1.680.311.643,-

“Sebanyak 102 orang saksi telah diperiksa dalam perkara ini,” sebut Kasat Reskrim.

Menurut Herie, barang bukti yang disita diantaranya, surat/dokumen-dokumen terkait dengan pelaksanaan dan pertanggung jawaban kegiatan perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun TA. 2016.

“Tindak pidana dan pasal yang disangkakan adalah, Pasal Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Keel K.U.H.Pidana,” pungkasnya.

Penulis: Ria
Editor: Taufik. K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *