Distamben Kepri: Minta Pemda Peliharaan PJU Di Daerah

Pemeliharaan lampu jalan di Jalan DI Panjaitan, KM 8 Tanjungpinang (Ist.)
Pemeliharaan lampu jalan di Jalan DI Panjaitan, KM 8 Tanjungpinang (Ist.)

TANJUNGPINANG,- –Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Pertambangan dan Sumberdaya Energi Provinsi Kepri meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk menganggarkan pemeliharaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang ada di setiap kabupaten kota di Provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertambangan dan Sumberdaya Energi Provinsi Kepri Drs Amjon di Tanjungpinang, Selasa (7/8).

Terkait adanya kerusakan dan ketidak terpelihara PJU yang ada dibeberapa daerah, Amjon mengatakan bahwa pemerintah daerah yang memiliki kewajiban untuk pemeliharaan PJU.

“Pemprov Kepri hanya membantu untuk pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum PJU di setiap Kabupaten Kota, itupun jika pemerintah daerah mengajukan untuk pengadaan PJU diwilayahnya,” ungkap Amjon.

Namun lanjut Amjon , untuk pemeliharaan dan perbaikan PJU di kabupaten kota tersebut, tanggungjawab pihak Pemda setempat.

Hal ini dikarenakan, karena Pemerintah Daerah kabupaten kota yang menerima Pajak Penerimaan dari PJU tersebut.

“Jadi seharusnya, jika ada PJU yang mati dan rusak, kewenangan Pemda harus memperbaikinya, karena pajak PJU itu diterima Pemda setempat ,” ujar Amjon.

Dikatakannya, jika perlu menghimbau Pemda kabupaten kota untuk dapat memperhatikan keadaan PJU yang ada di kabupaten kota nya masing-masing. Jika mati atau rusak dapat segera di tindak lanjuti.

“Sehingga jangan membuat permasalahan PJU itu berlarut-larut dan menjadi keresahan masyarakat akibat mati dan rusaknya PJU di daerah,” tegas Amjon. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *