Pernyataan Sikap SMSI Kepri Atas Insiden Kekerasan Terhadap Wartawan

TANJUNGPINANG, – – Tindakan kekerasan yang telah dilakukan oknum sekelompok massa terhadap jurnalis Radar Papua sangat disayangkan dan memprihatinkan. Tindakan tersebut tidak menyunjung kemerdekaan pers dan tidak sesuai dengan prinsip prinsip penyelesaian sengketa pers yang bermartabat dan demokratis. Tindakan tersebut juga kurang kondusif bagi upaya untuk bersama-sama menciptakan suasana yang sejuk di awal tahun politik riskan terhadap konflik dan perpecahan.

Dalam rangka menegakkan martabat pers nasional, serta untuk menciptakan suasana politik yang kondusif, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Meminta kepada siapapun, agar dalam menyampaikan keberatan bisa dilakukan dengan bijak apa lagi pers senantiasa menggunakan cara cara demokratis-prosedural sebagaimana telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Selain itu, wartawan juga bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik. Pekerja Pers memang bisa saja membuat kesalahan. Wartawan juga manusia yang tidak luput dari kelemahan dalam menjalankan profesinya. Kinerja pers dapat dipersoalkan secara etis maupun hukum dengan menggunakan UU Pers.

2. SMSI Kepri menyarankan agar Kita sebagai warga negara Indonesia menjunjung tinggi semua aturan yang berlaku termasuk memahami fungsi dan tugas pers yang dilindungi UU pers dan jika ditemukan kesalahan masalahnya dibawa ke Dewan Pers.

3. SMSI Kepri berharap agar Dewan Pers dapat menangani masalah ini sesegera mungkin sehingga memberi rasa keadilan kepada semua pihak terkait dan memberi pencerahan kepada masyarakat bertolak dari kasus tersebut.

4. SMSI Kepri menyarankan agar Pimpinan media tempat wartawan bekerja mengadukan masalah yang dihadapinya kepada Dewan Pers dengan harapan akan mendapatkan penyelesaian yang sesuai dengan jiwa dan semangat UU Pers No. 40 tahun 1999.

Dalam kasus ini ada beberapa hal yang bisa kita cermati diantaranya telah terjadi upaya Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis, yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran undang-undang, dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu kami berharap dan meminta aparat kepolisian Polda Papua Barat dan Polres Manokwari serius dan bersikap tegas, menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non-sipil, yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis.

Hingga peran aparat keamanan dalam hal ini kepolisian menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.

Jurnalis dan media wajib menjaga independensinya, menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai Kode Etik.

*Tertanda
Ketua SMSI Kepri : Ramon Damora
Sekretaris SMSI Kepri : Zakmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *