Pernikahan Usia Anak Dapat Hambat Pembangunan

TANJUNGPINANG, – – Pernikahan pada usia anak dapat memicu berbagai macam permasalahan. Termasuk memicu permasalahan ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tercatat selama 2017 lalu terjadi 37 kasus pernikahan usia anak di Kepri.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan KB (DP3AP2KB) Provinsi Kepri, Misni, SKM, MSi pada kegiatan Pencegahan Kawin Anak Dan Penguatan Keluarga Muda yang diadakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (20/3) lalu.

Disamping permasalahan ekonomi dan KDRT, pernikahan usia anak juga dapat menimbulkan permasalahan kesehatan dan perceraian sepihak. “Juga dapat menyebabkan putusnya akses pendidikan formal,” ujar Kadis.

Hal tersebut tentunya juga dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan daerah. Pasalnya ketahanan keluarga menjadi tonggak pembangunan. Dinas P3AP2KB telah melaksanakan berbagai program untuk mewujudkan ketahanan keluarga.

“Provinsi Kepri telah mengembangkan kota layak anak, pembentukan PATBM di desa dan kelurahan, Forum Anak, penguatan ekonomi perempuan dan masih ada lagi,” tambah Kadis. Diharapkan kedepan pernikahan usia anak dapat dihindari.

Kepriprov

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *