4 Kapal Ikan Asing Ilegal Asal Vietnam Ditangkap di Perairan Natuna

BATAM, – – Polda Kepri kembali berhasil mengamankan empat kapal asing ilegal asal Vietnam di perairan laut Natuna Utara, Selasa (20/3/2018) siang.

Penangkapan 4 (empat) Kapal Ikan Asing (KIA) Ilegal tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH, di dampingi oleh Dir Pol Air Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Komandan Kapal Patroli Baladewa dengan mengugunakan KP. Baladewa-8002.

Pengungkapan tersebut di mulai pada Kamis (15/3), saat KP. Baladewa-8002 BKO Polda Kepulauan Riau melaksanakan patroli diperairan Natuna Utara, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), melalui radar terdeteksi adanya kegiatan penangkapan ikan yang diduga dilakukan oleh Kapal Ikan Asing (KIA).

Kemudian KP. Baladewa-8002 melaksanakan pengejaran dan berhasil mengamankan empat Kapal Ikan Asing dari Vietnam yang diduga melakukan tindak pidana perikanan.

Adapun hasil dugaan pelanggaran yang dilakukan kapal asing tersebut, saat melakukan penangkapan kapal ikan asing tersebut menggunakan bendera Indonesia, dan seluruh ABK tanpa dilengkapi dengan Dokumen dan perizinan penangkapan ikan.

Empat kapal ikan asing itu yaitu kapal BV 5480 TS / Sima – 05020 GT (8 ABK), kapal KG 90592 TS / Sima – 053 (3 ABK), kapal Kg 95337 TS / 05485 GT (18 ABK), dan kapal KG 95366 30 GT (4 ABK).

Tindakan tersebut melanggar peraturan pasal 92 UU No.31 Tahun 2004, Pasal 93 ayat 2 UU no 45 tahun 2009, Pasal 93 ayat 4 UU Junto no.45 tahun 2009 dan Pasal 69 ayat 4 UU no.45 tahun 2009 Undang-Undang Republik. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *