Ikut Kempanye Pilkada ASN Dilarang  Pakai Fasilitas Negara

Pj Walikota Tanjungpinang, Drs Raja Ariza diacara Ngopi Pagi yang di gelar AJI di Bintan Center
Pj Walikota Tanjungpinang, Drs Raja Ariza diacara Ngopi Pagi yang di gelar AJI di Bintan Center
Pj Walikota Tanjungpinang, Drs Raja Ariza diacara Ngopi Pagi yang di gelar AJI di Bintan Center
Pj Walikota Tanjungpinang, Drs Raja Ariza diacara Ngopi Pagi yang di gelar AJI di Bintan Center

Tanjungpinang, Radarsatu.com – Aparatur Sipil Negara (ASN)  bebas menggunakan hak pilih di Pilkada yang akan berlangsung di kota Tanjungpunang pada 2918 ini. Namun tidak dibolehkan memakai Atribut dan Fasilitas Negara.

Hal tersebut disampaikan Pejabat (Pj) Walikota Tanjungpunang, Drs Raja Ariza di Acara Ngopi Pagi yang digelar, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) di Kedai Kopi Abah, Komlek Bintan Center, Kota Tanjungpunang, Rabu (28/2)

“Untuk ASN boleh menggunakan hak pilih dibilik suara. Namun jangan menggunakan Ateibut dan fasilitas negara untuk kampanye Paslon. Karena ada aturan berlaku jika ASN melanggar,” Kata Raja Ariza yang menyebut dirinya “Wali Songo”

Selanjutnya Raja Ariza mengingatkan ASN, jangan mengikuti kampanye menggunakan atribut ASN, karena hal itu jelas melanggar aturan ASN.

“ASN harus tetap netral, tapi kalau hadir kampanye tidak memakai atribut masih boleh. Sebab ASN mempunyai hak pilih,” jelasnya.

Terkait dengan ASN yang menggunakan Medsos untuk kampanye Paslon, “Wali Songo” dengan tegas mengatakan, hal itu dilarang,  pihaknya akan melakukan tindakan.

“Semua ada aturannya. ASN jelas tidak boleh kampanye di medsos,” ungkapnya.

Raja Riza megacam terhadap ASN yang melanggar ketentuan tersebut, akan memberikan sangsi tergas.

“Ada tiga Sangsi yang akan dikenakan kepada ASN yang melanggar aturan tersebut diantaranya, Sangsi ringan, administratif dan Sansi berat.” tegasnya. (Aliasar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *