Jaksa Agung ST Burhanuddin: Mengungkap Perspektif Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin

JAKARTA, RADARSATU.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memberikan pemaparan yang mendalam mengenai perspektif kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi.

Selama masa kepemimpinannya, Jaksa Agung selalu menitikberatkan pada penanganan perkara-perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian besar, berdampak negatif bagi masyarakat, dan melibatkan pelaku-pelaku berpengaruh.

Sejumlah perkara mega korupsi, seperti Jiwasraya, ASABRI, PT Garuda Indonesia, impor tekstil, impor garam, impor besi, PT Duta Palma, minyak goreng, impor gula, hingga PT Timah telah ditangani selama kepemimpinan Jaksa Agung. Hal ini menggarisbawahi pentingnya upaya penegakan hukum dalam mengatasi korupsi yang merajalela.

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan strategi khusus dalam pengungkapannya.

Jaksa Agung menegaskan pentingnya menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana kumulatif. Mempertimbangkan unsur perekonomian negara dalam menghitung hukuman pelaku, serta menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana untuk mengakumulasikan pengembalian kerugian negara.

Jaksa Agung juga menyoroti polemik seputar perhitungan kerugian negara setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kualifikasi delik korupsi.

Perhitungan kerugian tidak hanya memperhitungkan aspek pembukuan atau akuntansi semata, tetapi juga segala dampak yang diakibatkan oleh tindak pidana tersebut, termasuk kerusakan lingkungan dan sosial-budaya.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak lagi mengandalkan cara-cara konvensional.

Korupsi bukan hanya masalah pengadaan barang dan jasa atau suap menyuap, tetapi juga menyangkut keberlangsungan proyek-proyek strategis nasional yang berdampak luas bagi masyarakat.

Penegakan hukum yang efektif terhadap korupsi dianggap sebagai langkah penting untuk menjaga stabilitas negara secara masif.

“Meskipun terdapat tantangan yang besar, kita harus bersatu sebagai bangsa untuk melawan korupsi dan menjadikan pelaku tindak pidana korupsi sebagai musuh bersama,” kata Jaksa Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *