Polda Kepri Tangkap 15 Tersangka Narkotika, Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Diamankan

Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika serta pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu dan jenis Ekstasi yang digelar di Lobby Polda Kepri. Senin (29/4/2024).. Foto. Humas Polda Kepri

BATAM, RADARKEPRI.COM – Dalam upaya menekan angka kasus penyalahgunaan narkotika serta mendukung program P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah Kepulauan Riau, Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana narkoba selama periode Januari sampai April 2024.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika serta pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu dan jenis Ekstasi yang digelar di Lobby Polda Kepri. Senin (29/4/2024).

“Dengan total 15 tersangka yang berhasil ditangkap, yang keseluruhannya warga negara Indonesia. Pengungkapan kasus ini menyoroti kesungguhan pihak kepolisian serta hasil kerjasama joint investigation dengan stake holder terkait, seperti Bea Cukai Batam dan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam, dengan visi misi yang sama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia dari bahaya narkoba untuk terwujudnya Kepri bersih dari narkoba,” ucap Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H.

Hadir dalam kegiatan tersebut Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K.,M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., yang Pranata, mewakili Kajari Batam, Shofiana Tiara Devie, yang mewakili Ka KPU BC Tipe B Batam, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Evi Octavia, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Hakim Pengadilan Negeri Batam Kelas IA, Sapri Tarigan, S.H., M.Hum, , Ketua Tim Penindakan BPOM, Maya, Penasehat Hukum Jurin, Granat Samsul Paloh serta Senior manager Avsec Bandara Hangnadim Batam Sudirman, S.H., M.H.

Adapun jumlah barang bukti ungkap kasus tindak pidana narkoba Ditresnarkoba Polda Kepri periode April 2024, sebagai berikut : Sabu Kristal Padat seberat 29,75 Kilogram, Sabu Cair seberat 13,20 Liter dan 100 butir Ektstasi. Maka pemerintah Indoensia telah berhasil menyelamatkan sebanyak 311.350 (Tiga Ratus Sebelas Ribu Tiga Ratus Lima Puluh) orang atau jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelas Kapolda Kepri.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu kristal, sabu cair, ekstasi dan ganja kering periode bulan Januari – April 2024 dengan jumlah perkara sebanyak 10 (sepuluh) Laporan Polisi, dengan tersangka sebanyak 15 orang. Adapun total jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sabu Kristal/padat Jumlah total 50,551 kilo gram. Disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan sebanyak 234,75 gram. Disisihkan untuk pemeriksaan labfor sebanyak 28,48 gram, disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak 50,578 kilo gram.
  2. Sabu Cair jumlah total:13.207 milliliter, disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan 4 mililiter, disisihkan untuk pemeriksaan labfor 160,01 mililiter, disisihkan untuk dimusnahkan: 13.042,99 milliliter.
  3. Pil Ekstasi dengan jumlah total: 1.119, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan 6 butir, disisihkan untuk pemeriksaan labfor 7 butir, disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak 1.106 butir.
  4. Ganja kering dengan jumlah total 1,8 kilo gram, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan: 6 gram, disisihkan untuk pemeriksaan labfor 1,19 gram, disisihkan untuk dimusnahkan 1,8 kilo gram.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama Januari-April 2024. Foto. Humas Polda Kepri

Sedangkan para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat  (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti konkret dari komitmen polda kepri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kepulauan riau. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika,” ujar Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H.

Ditambahkan Kapolda Kepri, Kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi muda dan merugikan masyarakat. Kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama aktif dalam upaya pencegahan dan memberikan informasi kepada kepolisian jika menemui aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.

“Kita semua berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. Dengan demikian, kita bersama-sama membangun kepedulian dan kesadaran akan bahaya narkotika, serta mewujudkan lingkungan yang bebas dari ancaman peredaran narkotika di Kepulauan Riau. Terima kasih atas perhatian dan kerjasama dari seluruh pihak.” tutup Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H.

Terakhir, dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., juga menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.

Penulis: RaviEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *