Forum Konsultasi Publik Rancangan RPJPD 2025-2045 Dibuka, Hasan: Kesepakatan Strategis Daerah

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan Buka Forum Konsultasi RPJPD Tanjungpinang 2025-2045? (Foto: Rob)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com — Dalam rangka penyusunan Rancangan Awal RPJPD 2025-2045, Pemerintah Kota Tanjungpinang melaui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan mengadakan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (FKP Ranwal) Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tanjungpinang 2025-2045 di Aula Pertemuan Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Selasa (5/12)

Penjabat Wali kota Tanjungpinang, Hasan yang membuka kegiatan mengatakan, RPJPD merupakan salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berfungsi sebagai instrumen untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.

Ia menjelaskan, forum tersebut sebagai media konsultasi publik sehingga para pemangku kepentingan dapat secara aktif mengikuti dan memberikan saran dan masukan konstruktif terhadap konsep perencanaan pembangunan yang disusun.

“Pelaksanaan FKP Ranwal RPJPD Kota Tanjungpinang merupakan agenda strategis dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap permasalahan, isu strategis daerah, visi dan misi daerah, arah kebijakan serta sasaran yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD,” kata Hasan.

Masih menurut Hasan, sesuai dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017 mengamanatkan bahwa penyusunan RPJPD harus disusun setahun sebelum RPJPD sebelumnya berakhir. Dalam Permendagri nomor 81 tahun 2022 Pemerintah Daerah juga diminta untuk segera menyusun rancangan awal sehingga dapat disinkronisasikan dengan RPJPD Provinsi dan RPJP Nasional.

Sementara itu, Kepala Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Robert Lukman dalam laporannya berharap tim penyusun dan tim ahli agar memperhatikan arah pembangunan nasional dan provinsi guna mendukung capaian pembangunan nasional sesuai arahan Presiden RI menuju Indonesia Emas 2045.

Robert meminta OPD bersama stakeholder terkait agar terlibat aktif dalam setiap tahapan proses penyusunan, sehingga dokumen RPJPD dapat menjadi dasar dalam pemilihan program pada penyusunan perencanaan jangka menengah (setiap lima tahun) dan jangka pendek (setiap satu tahun) dari tiap OPD,” jelasnya. (Rob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *