Kemenkumham Tunjuk Kepri sebagai Wilayah IP dan Tourism tahun 2023

Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H.Laoly.

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Kementrian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjuk Kepulauan Riau sebagai wilayah IP dan Tourism tahun 2023 dalam rangka mengembalikan geliat pariwisata Indonesia. bagi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, pasca pandemi covid-19, pariwisata merupakan sektor yang paling dirugikan di Indonesia.

“Pencanangan ini diharapkan merangsang pemanfaatan kekayaan intelektual yang berpotensi membantu pemulihan ekonomi nasional bagi sektor pariwisata yang saat awal pandemi menjadi sektor yang paling terpuruk,” ujar Yasonna dalam sambutannya di acara puncak pada (17/06/2023) di Gedung Daerah Tanjungpinang.

Untuk melakukan penguatan kesadaran tentang pentingnya ekosistem Kekayaan Intelektual (KI), World Intellectual Property Organization (WIPO) melakukan inisiatif untuk membentuk Project IP and Tourism pada tahun 2016 di negara-negara anggota WIPO

Berdasarkan dokumen Boosting Tourism Development through Intellectual Property (WIPO dan UNWTO 2021), keterlibatan kekayaan intelektual dalam pariwisata dapat menambah nilai layanan dan produk kepariwisataan. Dokumen tersebut menjelaskan bahwa perpaduan keduanya telah dilakukan banyak negara, termasuk Gambia yang membuat merek kolektif usaha mikro kecil menengah (UMKM) bernama Association of Small Scale Enterprises in Tourism (ASSERT) untuk layanan dan produk lokalnya yang berhubungan dengan turisme. Merek tersebut sanggup menjawab tantangan-tantangan sektor kepariwisataan di Gambia.

Bagi Yasonna Merek sangat cocok untuk membangun citra kepariwisataan lokal karena dimasukkan dalam strategi promosi dan sekaligus meningkatkan rasa cinta serta bangga pada produk lokal, maka dari itu Kemenkumham juga menetapkan pada tahun 2023 sebagai Tahun Merek Nasional.

“Marilah kita sama-sama mensukseskan Tahun 2023 sebagai Tahun Merek dengan ‘Membangun Kesadaran Cinta dan Bangga Merek Indonesia’ melalui dukungan atas program dan kegiatannya. Salah satu upaya dalam menggemakannya melalui Project IP and Tourism mengingat daya tarik atas suatu produk atau wilayah juga dapat berdasarkan kekuatan branding,” kata Yasonna.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menjelaskan Kepulauan Riau dipilih karena memiliki potensi wisata yang kuat dan dinilai dapat menjadi tujuan wisata besar berikutnya setelah Bali. Keindahan alam Kepulauan Riau didukung oleh potensi keragaman kekayaan intelektual masyarakat setempat.

“Kepulauan Riau dipilih karena letak geografisnya yang strategis, juga memiliki potensi wisata yang meliputi obyek wisata bahari, terdapat 46 cagar budaya, kawasan agrowisata, wisata olahraga, seni dan budaya serta ragam kuliner khas,” terang Min pada kesempatan yang sama.

Selanjutnya, Min menyebutkan bahwa salah satu KI khas Kepulauan Riau adalah indikasi geografis Salak Sari Intan. Buah salak ini memiliki keunggulan rasa manis, daging buah tebal, tidak sepat walaupun buah masih muda, dan sangat harum.

Kepulauan Riau juga memiliki 188 surat pencatatan kekayaan intelektual komunal yang unik dan berpotensi mendorong perekonomian masyarakat. Salah satunya adalah potensi warisan kekayaan budaya dan sejarah serta potensi pariwisata perairan Pulau Penyengat.

“Salah satu yang menarik dari Kepri adalah Pulau Penyengat. Sangat penting menjaga warisan budaya di sini sebab konon merupakan tempat cikal bakal Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa. Pulau Penyengat merupakan warisan sejarah dari tiga kerajaan yang ada di wilayah Kepulauan Riau yaitu Kerajaan Riau, Lingga, dan Pahang,” pungkasnya.

Pada acara ini, Menkumham juga memberikan penghargaan di bidang sastra kepada Raja Ali Haji, pencipta gubahan Gurindam 12 asal Pulau Penyengat yang telah ditetapkan sebagai Pahlawan Indonesia atas jasanya di bidang bahasa. Yasonna juga menyerahkan penghargaan lain untuk sastrawan Hasan Junid dan sejarawan Rida K. Liamsi atas kontribusi besar mereka di bidang sejarah dan sastra.

Yasonna juga menyerahkan sertifikat merek kolektif pada Sentra Industri Kerupuk Selekop Bintan Timur dan Kain Tenun Laksamana. Salak Sari Intan juga telah resmi mendapatkan sertifikat indikasi geografis dari Yasonna.

Melalui program IP and Tourism 2023, DJKI menggelar sosialisasi KI dan penyediaan fasilitas konsultasi KI secara langsung (Mobile IP Clinic) serta pameran UMKM berbasis KI di Gedung Daerah Tanjungpinang pada 17-18 Juni 2023. (Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *