Satreskrim Polres Kepulauan Anambas Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Ikan di Batam

DN, tersangka penipuan jual beli ikan di yang berhasil di tangkap Satreskrim Polres Kepulauan Anambas. Foto: Humas Polres Kepulauan Anambas

ANAMBAS, RADARSATU.COM – Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Desa Ladan, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Tersangka berhasil ditangkap di Kota Batam, tepatnya di Lantai 5 Ruangan Sauna BCC (Batam City Hotel) Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada hari Sabtu (04/05/2024).

Keterangan resmi Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Rio Adrian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa memang benar saat ini pihaknya berdasarkan Laporan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 03 / III / 2024 / SPKT / POLSEK PALMATAK / POLRES KEP. ANAMBAS / POLDA KEPRI, tanggal 27 Maret 2024 telah melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap salah seorang yang diduga telah melakukan Tindakan Pidana penipuan dan atau Penggelapan dengan menawarkan penjualan dan pengiriman ikan.

“Kronologis kejadian tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 20.34 WIB sdr. Darmono (Korban) dihubungi sdr. DN (Tersangka) untuk membicarakan usaha penjualan dan pengiriman ikan ke daerah Kijang, Kabupaten Bintan. Setelah cukup lama komunikasi, akhirnya korban pun setuju,” ujar IPTU Rio Adrian.

Dilanjutkan IPTU Rio Adrian, kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 korban mengirimkan ikan tenggiri sebanyak 10 fiber atau sekira seberat 1,1 ton dari Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas dengan tujuan Kijang, Kabupaten Bintan menggunakan transportasi kapal laut KM. Yolanda dan tiba di Kota Kijang, Kabupaten Bintan pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023, jelasnya.

Satreskrim Polres Kepulauan Anambas saat mengintrogasi DN, tersangka penipuan jual beli ikan di Palmatak yang merugikan korban sebesar Rp.70 juta. Foto: Humas Polres Kepulauan Anambas

Pada hari Kamis tanggal 21 Desember sekira pukul 08.00 WIB tersangka DN memberikan informasi bahwa ikan tersebut sudah sampai. Kemudian tersangka DN menyampaikan bahwa ia akan membayar ikan tersebut pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023.

“Setelah ikan tersebut sudah sampai, tersangka DN tidak bisa dihubungi dan tidak membayar ikan tersebut, hingga sampai tersangka ditangkap. Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.70 juta,” ujarnya.

Karena merasa dirugikan, akhirnya korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Palmatak. Setelah menerima Laporan Polisi tersebut dan menanggapi laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan tersangka DN di Kota Batam, tepatnya di Lantai 5 Ruangan Sauna BCC (Batam City Hotel) Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Batu Aji untuk dimintai keterangan,” ujar IPTU Rio Adrian.

Pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 Satreskrim Polres Anambas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Kepulauan Anambas guna untuk Penyidikan lebih lanjut yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas.

“Saat ini pelaku telah di amankan di Polres Kepulauan Anambas guna mempertanggung jawabkan perbuatanya,” tutup IPTU Rio Adrian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *