Terlibat 1,9 Kg Sabu, Hakim Vonis Anak Wabup Karimun 17 Tahun Penjara

Anak Wakil Bupati Karimun berinisial DA bersama tiga rekannya saat menghadiri sidang. (Haryono/Radarsatu).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Setelah melakukan perjalanan panjang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun memutuskan perkara sindikat peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,9 kilogram, yang menyeret (DA) nama anak Wakil Bupati Karimun berinisial DA bersama tiga rekannya yakni MR, FA dan PN.

Dari amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, salah satu terdakwa berinisial FA divonis dengan hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.

Sedangkan, anak Wabup Karimun DA divonis hukuman penjara 17 tahun 8 bulan serta denda Rp10 miliar. Lalu, terdakwa PN dan MR divonis dengan hukuman penjara 16 tahun 8 bulan serta denda Rp 10 miliar.

“Para terdakwa sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun. Untuk vonis atau hukumannya beragam dari 13 tahun hingga 17 tahun penjara,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Rezi Dharmawan, Kamis (2/5/2024).

Rezi menjelaskan, hasil putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari oleh undang-undang untuk menentukan sikap terhadap putusan Pengadilan Negeri.

“Terdakwa dan penasehat hukum juga telah menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” sebut dia.

Sebelum divonis, DA bersama ketiga rekannya sempat dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis tersebut tentunya terlalu jauh dari tuntutan yang dilayangkan oleh JPU Kejari Karimun.

Dalam sidang itu Majelis Hakim diketuai oleh Tri Rahmi Khairunnisa dan Anggota Majelis Hakim yakni Rizka Fauzan serta Ronal Roges Simorangkir. *

Penulis: HaryonoEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *