Polda Kepri : Kasus Pemalsuan Surat Libatkan Pj. Wako Tanjungpinang Tetap Berlanjut

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. Foto: Humas Polda Kepri

BINTAN, RADARSATU.COM – Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si memimpin Konferensi Pers perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ditangani oleh Polres Bintan. Saat Konferensi Pers, Kabidhumas Polda Kepri didampingi oleh Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, S.I.K., M.H., Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M dan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P.

Konferensi Pers tersebut dilaksanakan di Aula Sarja Arya Racana Polres Bintan dan dihadiri oleh sejumlah awak media elektronik dan media online, Minggu (5/5/2024).

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memaparkan bahwa penyidikan kasus tersebut berawal dari laporan Constantyn Barail selaku Direktur PT. Bintan Properti Indo pada bulan Januari 2022 atas dugaan Tindak Pidana.

Dari laporan tersebut Satreskrim Polres Bintan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, sehingga dari 23 orang saksi didapati petunjuk adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh beberapa orang saksi, termasuk PJ. Walikota Tanjungpinang (H) yang saat itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur.

Selain tersangka H, ada dua orang lagi yang telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu MH dan B, dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Kombes Pol Pandra menerangkan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tanah berlokasi di Km. 23 Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.

“Kasus ini berawal semenjak adanya laporan Saudara Constantyn Barail selaku Direktur PT. Bintan Properti Indo pada bulan Januari 2022 yang melaporkan bahwa lahan milik PT. Bintan Properti Indo yang telah memiliki surat kemudian diterbitkan kembali surat tanah yang baru pada lahan milik PT. Bintan Properti Indo,” kata Kabidhumas Polda Kepri.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si didampingi Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, S.I.K., M.H., Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M dan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P memperlihatkan bukti dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang melibatkan Pj. Wali kota Tanjungpinang. Foto: Humas Polda Kepri

Rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Bintan yaitu meminta keterangan sejumlah saksi termasuk para tersangka, sehingga dari keterangan para saksi, penyidik menyimpulkan adanya perbuatan yang melanggar hukum.

Yaitu menerbitkan surat baru diatas lahan yang telah memiliki surat, sehingga penyidik menetapkan 3 orang tersangka, yaitu H (saat menjabat Camat Bintan Timur), MR (saat menjabat sebagai Lurah) dan B (selaku juru ukur dalam penerbitan surat baru).

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, selanjutnya Polres Bintan melaksanakan gelar perkara tingkat Polres Bintan atas kasus tersebut, sehingga ditetapkan ketiga orang tersangka pada tanggal 15 Maret 2024.

Selang beberapa hari kemudian, penyidik Satreskrim Polres Bintan melaksanakan gelar perkara di Polda Kepri, kemudian penyidik melakukan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan mengirimkan SPDP perkara tersebut.

“Kemudian dilakukan gelar perkara kedua ditingkat Polda Kepri untuk memastikan bahwa ketiga orang tersangka tersebut telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka,” terang Kabidhumas.

Pada tempat yang sama Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M menyampaikan bahwa saat ini tersangka H menjabat sebagai PJ. Walikota Tanjungpinang yang merupakan pejabat negara, sehingga penyidik berkewajiban memberitahukan dan menyurati Kementrian Dalam Negeri melalui surat.

“Tanggal 3 Mei 2024 kemarin, kami (Polres Bintan, red) sudah mengirimkan surat ke Kemendagri, dan saat ini kami tinggal menunggu jawaban atau respon dari Kemendagri sehingga proses pemeriksaan terhadap PJ. Walikota Tanjungpinang dapat dilakukan secepatnya,” jelas Kapolres Bintan.

Dilanjutkan AKBP Riky Iswoyo, dalam waktu dekat ini penyidik Polres Bintan akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap MR dan B untuk diperiksa sebagai tersangka. Diharapkan tersangka MR dan B untuk datang memenuhi panggilan penyidik,” kata AKBP Riky.

“Kami akan terus berkomitmen akan menyelesaikan perkara tersebut sampai ketingkat Penuntut Umum sehingga akan tercipta kepastian hukum terhadap Pelapor,” terang Kapolres Bintan.

Adapun ketiga tersangka diduga telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, Pasal 264 Ayat (1) KUHP, Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” tutup Kapolres.

Penulis: IlhamEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *