Update Kasus Pemalsuan Surat Lahan, Nasib Pj Wali Kota Tanjungpinang di Tangan Mendagri

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo. (Foto: dok. Polres Bintan)

BINTAN, RADARSATU.COM – Terjerat kasus dugaan pemalsuan surat lahan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), nasib Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan kini di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hasan diketahui terjerat kasus dugaan pemalsuan surat lahan di kecamatan Bintan Timur bersama dua orang lainnya yakni Budiman dan Ridwan.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim AKP Marganda P mengungkapkan, pihaknya telah menahan Budiman dan Ridwan, Selasa (07/05).

“Para tersangka hadir ke Mapolres Bintan pada Senin 6 Mei 2024  memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut kepada para tersangka.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua tersangka tersebut telah memenuhi persyaratan untuk menjalani penahanan per dini hari tadi.

Sedangkan untuk Hasan yang saat ini menjabat sebagai Pj Walikota Tanjungpinang, Polres Bintan telah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dalam pemanggilannya sebagai tersangka kita harus menyurati Kementerian dalam Negeri dan surat tersebut telah diterima oleh Kemendagri pada tanggal 3 Mei 2024,” Tambahnya.

AKBP Riky menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu balasan dari Kemendagri.

“Kepada tersangka B dan tersangka MR kami tahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 hingga tanggal 26 Mei 2024. Kami akan menyelesaikan berkas perkaranya secepatnya,” ucapnya.

“Selanjutnya berkas perkara akan kami kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk penelitian,” tambah Kapolres Bintan itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *