30 Hari Tidak Ada Tanggapan Kemendagri, Polres Bintan Akan Tindak Langsung Pj Wali Kota Tanjungpinang

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo saat melakukan konferensi pers di kantor Polres Bintan (Foto: Yuki Vegoeista/radarsatu.com)

BINTAN, RADARSATU.COM – Polres Bintan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pemalsuan dokumen tanah, Minggu (05/05) dengan tersangka 3 orang, salah satunya Hasan, S.Sos yang saat ini menjabat sebagai Pj. Wali Kota Tanjungpinang.

Konferensi pers yang digelar Polres Bintan ini dilakukan dalam pengungkapan kasus pemalsuan dokumen surat tanah milik PT Expasindo yang terjadi di Kabupaten Bintan.

Kasus yang mencakup 3 orang tersangka, yang salah satunya adalah Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. Pengungkapan kasus ini sendiri sudah berjalan secara bertahap

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo menyampaikan, pihaknya sudah mengirimkan surat secara tertulis kepada Mendagri dalam menindak lanjuti perihal kasus hkum yang dihadapi Hasan ini.

“Kami sudah kirimkan surat sejak tanggal 3 Mei 2024 kepada Mendagri,” ucapnya pada awak media di konferensi pers di Mapolres Bintan, Minggu (5/5/2024).

AKBP Riky Iswoyo juga menjelaskan masa waktu dalam surat tersebut diberikan selama 30 hari, dan apa bila dalam waktu 30 hari tidak ada balasan maka Polres Bintan akan melakukan penindakan langsung kepada yang bersangkutan (Hasan, red).

“Perihal kasus hukum pemalsuan surat tanah ini, Polres Bintan akan tetap melanjutkan dan akan terus berjalan hingga selesai,” tutupnya

Penulis: Yuki VegoeistaEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *