Polresta Barelang Ungkap Kasus Judi Online Kamboja, 12 Tersangka Diamankan

Polresta Barelang Ungkap Kasus Judi Online Kamboja, 12 Tersangka Diamankan
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri menjelaskan pengungkapan kasus judi online Kamboja (foto humas polresta barelang)

BATAM, RADARSATU.com – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus judi online Kamboja yang beroperasi di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka, terdiri dari 11 telemarketing dan 1 bandar.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di apartemen Sky Garden, Lubuk Baja.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat melalui media sosial. Setelah penyelidikan, kami menemukan dua kamar di lantai tujuh apartemen Sky Garden yang digunakan sebagai tempat operasi judi online,” ujar Nugroho pada Rabu (20/3/2024).

Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan sejumlah komputer yang masih aktif dan terhubung dengan situs web BOSCUAN89.com.

“Para pelaku juga sedang mengoperasikan komputer-komputer tersebut saat petugas tiba,” tambahnya.

Modus operandi para pelaku adalah dengan mengirimkan pesan broadcast melalui WhatsApp kepada nomor telepon orang yang pernah bermain judi online, mengarahkan mereka untuk membuka situs judi online www.boscuan89.com.

Tujuan dari aktivitas ini adalah untuk mendapatkan keuntungan dari permainan judi online, yang jaringannya terhubung dengan jaringan judi online di Kamboja.

Selama kurang lebih enam bulan sejak Oktober 2023, kelompok ini telah berhasil memperoleh keuntungan sebesar 2,2 miliar rupiah per bulan dari perjudian tersebut.

Polisi juga menemukan kegiatan serupa di salah satu kamar apartemen Happy Greentown, Bengkong, dan berhasil mengamankan beberapa tersangka serta barang bukti komputer.

Dalam kasus ini, ada 12 orang tersangka yang diamankan, termasuk satu pengelola dan 11 telemarketing.

Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga 10 miliar rupiah.

Kapolres Barelang menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan di bidang perjudian online guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (ravi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *