150 Deportan WNI/PMIB dari Malaysia Dijemput dan Dibawa ke RPTC Kemensos di Tanjungpinang

150 Deportan WNI/PMIB dari Malaysia Dijemput dan Dibawa ke RPTC Kemensos di Tanjungpinang. (Foto: Tim RPTC Kemensos).

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Sebanyak 150 orang WNI dan PMI bermasalah yang dideportasi dari Malaysia dijemput dan dibawa ke Tim Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial, di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (9/3/2024).

Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) itu diangkut menggunakan Kapal Fery langsung dari Malaysia ke Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

“Saudara-saudara kita WNI dan PMIB tiba pukul 17.00 WIB di Tanjungpinang sebanyak 150 orang, terdiri dari pria 100 orang, wanita 45 orang, serta 5 orang anak. Dari 150 WNI/PIMB tadi sebetulnya yang masuk kelompok rentan hanya 60 orang yang terdiri dari anak, perempuan dan lansia. Ini yang menjadi ranah perlindungan RPTC-Kementerian Sosial,” kata Koordinator RPTC Tanjungpinang, Sulistyaningsih.

Setibanya di debarkasi Tanjungpinag, WNI/PMIB diterima oleh satuan tugas yang terdiri dari berbagai lintas sektor, sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Untuk menunggu transportasi lanjutan ke daerah asal, WNI / PMIB ditampung untuk mendapatkan perlindungan dan direhabilitasi soaial sementara di RPTC milik Kemensos.

Di RPTC, para WNI / PMIB mendapatkan layanan kebutuhan dasar, seperti permakanan, perlengkapan kebersihan, dan pakaian.

Disamping itu juga RPTC memfasilitasi layanan kesehatan bekerjasama dengan Puskesmas di wilayahnya.

Selama di RPTC, Pekerja Sosial melakukan pendataan, asesmen, dan rehabilitasi sosial ke para WNI/PMIB untuk mengetahui intervensi lanjutan yang akan diberikan di Sentra-sentra terdekat dengan daeraH asal Pekerja Migran tersebut.

Seluruh biaya pemulangan, mulai dari penjemputan dan pengantaran dengan bus, tiket pesawat jika dipulangkan dengan pesawat dan tiket kapal Pelni ditanggung oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan Kementeria Sosial RI.

Bagi WNI / PMIB yang ingin cepat-cepat pulang maka kami juga mempersilakan untuk pulang secara mandiri atau  dijemput oleh kelurga dipersilahkan dengan memenuhi syarat-syarat yang kami tentukan.

Pada Periode Januari s.d Maret 2024, RPTC Tanjungpinang telah menangani sebanyak 295 orang PMIB deportasi dari Malaysia dengan berbagai permasalaahn termasuk kelompok rentas seperti bayi, lanjut usia, disabilitas, dan perempuan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagaan Orang (TPPO)  Pasal 51: korban tindak pidana perdagangan orang berhak memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial. Dan di Pasal 52 disebutkan bahwa untuk penyelenggaraan pelayanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membentuk Rumah Perlindungan Sosial atau Pusat Trauma.

Berdasarkan Undang-Undang di atas, tugas dari Kemensos adalah untuk merehabilitasi sosial, memulangkan, dan integrasi sosial bagi korban TPPO. Adapun untuk WNI/PMI yang dipulangkan dari Malaysia adalah ranah dan tugas dari lembaga lain.

“Kami hanya tidak ingin saudara-saudara kita yang dipulangkan dari Malaysia ini terlantar dan tidak ada yang urus, maka kami dari Kemensos membawa dan menampung dan memberikan layanan terbaik untuk mereka di RPTC. Dan secepatnya akan dikembalikan ke daerah asal,” jelasnya.*

Penulis: OktarianEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *