Caleg DPRD Kepri Terpilih Wajib Serahkan LHKPN

Kantor KPU Kepri di Tanjungpinang. Foto: Muhammad Chairuddin/radarsatu.com

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Para calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo mengungkapkan, penyerahan LHKPN itu merupakan hal yang wajib. Sebab, akan diserahkan kepada biro pemerintahan.

Jika telah melaporkan LHKPN, baru lah caleg tersebut dapat mengikuti pelantikan.

“Yang terpilih wajib menyerahkan LHKPN. Kalau tidak ada LHKPN tidak dapat dilantik. Tujuannya agar bisa diserahkan ke biro pemerintahan,” katanya pada Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih Pemilu 2024.

Ia menyebut, KPU telah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD serentak di seluruh Indonesia. Termasuk juga di Kepri.

Penetapan ini berdasarkan surat KPU RI.

Dari rangkaian tahapan Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu setidaknya terdapat 45 kontestan yang terpilih sebagai anggota DPRD Kepri.

Kendati demikian, di Kota Batam dan Tanjungpinang batal melakukan Pleno Penetapan. Hal itu karena keputusan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 masih menghadapi gugatan PHPU di MK oleh Caleg dan Partai Politik.

Hal itu, berdasarkan penerimaan surat pemberitahuan dari MK ke KPU-RI atas sejumlah gugatan PHPU yang dimohonkan Parpol dan Caleg yang teregister di MK.

“Jadi dua Kota Batam dan Tanjungpinang batal,” jelas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *