Tidak Berwenang Setujui Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan, Ashadi: Yang Kami Tandatangani Itu Notulen Rapat

DPRD RDP dengan Pelindo. (Foto: Randy/radarsatu.com).

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Sekretaris Komisi III DPRD Tanjungpinang, Ashady Selayar menegaskan dokumen yang ditandatangani Komisi III di Makassar yang beredar luas di media sosial adalah hasil notulen rapat dengan PT Pelindo.

“Kami pikir yang kami tanda tangani waktu itu adalah notulensi rapat, atau mungkin ada perbedaan persepsi dimana Pelindo menganggapnya sebagai Berita Acara,” kata Ashadi saat gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pelindo di Gedung DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Senin (24/07/2023).

Ashadi mengatakan, Komisi III tidak berwenang menyetujui atau menolak kenaikan tarif masuk Pelabuhan, hal ini sesuai dengan Permenhub No 181 tahun 2018.

“Menurut Permenhub No 181 tahun 2018 kenaikan tarif pelabuhan murni kewenangan Pelindo,” ungkapnya.

Ia justru mengklaim Komisi III dalam pertemuan terjadi di Makassar justru meminta Pelindo untuk menurunkan tarif yang semulanya akan dinaikan Rp 20 Ribu menjadi RP 15 Ribu. Hal ini dilakukan dilakukan Komisi III sebagai uapaya mendukung perbaikan di Pelabuhan Sri Bintan Pura.

“Kami justru meminta Pelindo menurunkan tarifnya, bukan menaikan sampai Rp 20 Ribu,”ungkapnya.

Penulis: RandyEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *