2.176 Tahanan Di Kepri Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

TANJUNGPINANG, – – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kepri) memberikan remisi umum kepada 2.176 orang narapidana dan anak pada HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus 2020.

“Remisi umum adalah pengurangan hukuman yang diberikan pada saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia kepada narapidana dan anak,” kata Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kemenkum dan HAM Kepri, Teguh Imanto di Tanjungpinang, Senin (17/8).

Pemberian remisi, katanya, merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan bagi narapidana atas segala pencapaian positif bagi yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh remisi umum yaitu bagi narapidana yang berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sedangkan untuk anak telah menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan.

Teguh menjelaskan, remisi umum terbagi menjadi dua, masing-masing remisi umum I dan remisi umum II.

Remisi umum I, yaitu remisi sebagian yang diperoleh dan masih menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi umum berjumlah 2.158 orang

Remisi umum II, yaitu remisi umum seluruhnya yang diberikan kepada narapidana pada saat pemberian remisi tersebut langsung bebas/ masih menjalani subsider karena belum membayar denda berjumlah 18 orang.

Lanjutnya, Kantor Wilayah Kemenkum dan dan HAM Kepri terdapat sebelas Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, terdiri dari sembilan Lapas/LPKA dan Rutan, satu Bapas dan satu Rupbasan.

Daftar Lapas, LPKA dan Rutan di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau yang memperoleh remisi umum tahun 2020 sebagai berikut :

1. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang.

Remisi Umum I = 294 orang

Remisi Umum II = 5 orang

2. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam
Remisi Umum I = 791 orang
Remisi Umum II = 5 orang

3. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang

Remisi Umum I = 306 orang
Remisi Umum II = 5 orang

4. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam
Remisi Umum I = 15 orang
Remisi Umum II = – orang

5. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam
Remisi Umum I = 117 orang
Remisi Umum II = – orang

6. Lapas Kelas III Dabo Singkep
Remisi Umum I = 30 orang
Remisi Umum II = – orang

7. Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang
Remisi Umum I = 149 orang
Remisi Umum II = 2 orang

8. Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam
Remisi Umum I = 277 orang
Remisi Umum II = 1 orang

9. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun
Remisi Umum I = 179 orang
Remisi Umum II = – orang

(Mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *