Anggaran Festival Lampu Hias Karimun Diduga Tidak Ada Dalam DPA-Dispar

Inilah brosur atau famplet yang menyatakan lomba festival lampu colok atau lampu hias di karimun akan diperlombakan melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun. F-Riandi/radarsatu.com.

KARIMUN, RADARSATU.com – Sempena memperingati bulan suci ramadhan 1445 H/2024 M masyarakat Karimun setiap tahunnya selalu dimeriahkan dengan tradisi lampu colok atau lampu hias pada tiap-tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Karimun.

Namun, berbeda dengan tahun 2024 ini, Pemkab Karimun melalui Dinas Pariwisata meniadakan kegiatan festival yang telah menjadi tradisi di kabupaten itu. Sebab, berdasarkan informasi yang dirangkum, anggaran Festival Lampu Hias Karimun itu diduga tidak ada dalam DPA Dinas Pariwisata Karimun.

Kadispar Karimun Tidak Mengetahui Ada Anggaran di OPD nya Untuk Festival Lampu Hias ?

Sekeretaris DPD PKS Karimun, Muhammad Ginastria pada Senin (18/3/2024) mengatakan, tradisi itu mulai sirna seiring statmen Kepala Dinas Pariwisata Karimun, Muhammad Yunus di salah satu media yang menyebut tidak melaksanakan festival lampu hias itu karena tidak adanya anggaran.

Akan tetapi, masyarakat di kabupaten itu sudah dikejutkan dengan brosur atau famplet yang menyatakan lomba festival lampu colok atau lampu hias di karimun akan diperlombakan melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun.

Kepala Dinas Pariwisata Karimun, Muhammad Yunus sempat meralat pernyataannya soal tidak adanya anggaran untuk kegiatan festival lampu hias tersebut. Ia bahkan memohon maaf atas kekhilafannya itu.

“Maaf saya khilaf. Setelah dicek, ternyata ada spase untuk Festival Lampu Hias Eid Mubarak 2024. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bupati Karimun, dan meminta Festival Lampu Hias Eid Mubarak tahun 2024 tetap dilaksanakan,” beber Yunus seperti dilansir kabarkarimun.co.id.

Akhirnya, kabar Festival lampu colok di Karimun pun menimbulkan berbagai macam pertanyaan dan spekulasi dari kalangan masyarakat, terutama terhadap aturan penggunaan anggaran di setiap OPD yang seharusnya tercantum di dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).

Muhammad Ginastria sangat setuju apabila kegiatan festival tersebut diselenggarakan, namun tentunya ada aturan yang mengikat dalam pelaksanaannya, karena kegiatannya menggunakan APBD Karimun.

“Apakah tidak menyalahi peraturan apabila suatu program di SKPD muncul setelah DPA nya terbit,” tanya dia.

Ia pun berharap kedepannya dapat lebih diperjelas lagi oleh Pemerintah Daerah agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap manajemen di pemerintahan Karimun khususnya dalam transfaransi penggunaan anggaran APBD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *