Cegah TPPO, Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum

Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, SH., MH menjadi narasumber mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (7/5/2024). (Foto: Penkum Kejati Kepri)

BATAM, RADARSATU.COM – Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dan peran serta Kejaksaan Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada pelaksanaan kegiatan ketenagakerjaan di wilayah hukum Kepulauan Riau, Tim Penerangan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, SH., MH., melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dan Kegiatan Pembuatan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Batam dengan tema “Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Ketenagakerjaan”, Selasa (07/05/2024).

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., mengatakan hadir pada kegiatan tersebut Kajari Batam I Ketut Dedi, SH., MH dan 96 (sembilan puluh enam) orang peserta yang terdiri dari unsur pimpinan Dinas Tenaga Kerja dan Pemerintah Daerah yang terkait pengurusan tenaga kerja ke luar, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kepala Desa/Kelurahan yang penduduknya banyak memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri.

Selain itu, hadir juga Agen Penyalur Tenaga Kerja, dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang selalu menyoroti tentang penyaluran tenaga kerja. Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, SH., MH., dan narasumber external Kepala Balai BP3MI Kepri Kombespol Imam Riyadi, SIK. MH.

Adapun paparan dari narasumber Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, SH., MH., menyampaikan beberapa point penting, seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan antar negara (Transnational Crime) yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Modus dari Tindak Pidana Perdagangan Orang seperti menjadikan Asisten Rumah Tangga (ART), Duta Seni/Budaya/Beasiswa, Perkawinan Pesanan, Penipuan melalui Program Magang Kerja ke Luar Negeri, Pengangkatan Anak, Jerata Utang, Penculikan Anak, Umroh, Tenaga Kerja ke Luar Negeri.

Beberapa faktor terjadinya perdagangan orang antara lain dikarenakan budaya Patriarkhi (objektivitas seksual perempuan, nilai keperawanan, komoditas), tuntutan aktualisasi perempuan, kemiskinan, pendidikan dan keterampilan rendah, nikah usia muda (dibawah umur), tradisi perbudakan dan eksploitasi perempuan (selir, perempuan sebagai upeti, sahaya), sikap permisif terhadap pelacuran, urban life style (konsumtif, materialistik), pembangunan belum menyentuh daerah terpencil (terisolasi), terbatasnya lapangan pekerjaan.

Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghitung kerugian materiil yang diderita korban dengan merinci kerugian berdasarkan ketentuan, yaitu kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis dan/atau kerugian lain yang di derita korban sebagai akibat perdagangan orang.

Jaksa dan tamu undangan yang hadir dalam acara pencegahan tindak pidana TPPO yang diselenggarakan oleh Puspenkum Kejagung di Batam. (Foto: Penkum Kejari Kepri)

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai BP3MI Kepri Kombespol Imam Riyadi, SIK. MH., memaparkan terkait Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kepulauan Riau. Ada beberapa point yang dipaparkan narasumber terkait Isu Strategis Perlindungan PMI di Kepri. Secara Geografis merupakan wilayah Entry dan Exit Points dari dan menuju

Malaysia dan Singapura melalui jalur laut, PMI Memanfaatkan Kepri sebagai Embarkasi dan Debarkasi untuk bekerja ke Luar Negeri baik secara prosedural maupun non-prosedural.

Adanya kearifan lokal yang bekerja secara turun temurun dengan sistem Passing dikarenakan memiliki faktor kedekatan dan serumpun dengan Malaysia. PMI penyumbang devisa negara terbesar ke-2 setelah migas yaitu 159,6 T, BP2MI tidak terlibat dan mempunyai program magang penempatan magang mahasiswa ke luar negeri.

Resiko Kerawanan terkait isu perlindungan PMI di Kepri, rawan penempatan ilegal baik melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tiku, menjadi wilayah transit bagi PMI/CPMI yang berasal dari wilayah diluar Kepri (daerah hilir). Munculnya sindikasi penempatan ilegal PMI ataupun sindikasi TPPO, praktek percaloan penempatan non prosedural terjadi mulai dari hulu/daerah asa, daerah transit di Kepri, maupun di hilir di negara penempatan.

Strategi Penanganan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural dan TPPO dengan melaksanakan perlindungan kepada PMI dan keluarganya, melaksanakan dan menyelenggarakan penempatan PMI ke negara tujuan penempatan, melakukan penyebarluasan informasi peluang kerja ke luar negeri, melakukan koordinasi dan sinergi kepada seluruh stakeholders terkait perlindungan PMI.

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., juga menjelaskan kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapatkan antusias tinggi dari para audiens dengan melayangkan pertanyaan-pertanyaan terkait materi yang disampaikan oleh para narasumber, sehingga mereka dapat lebih memahami isi dari materi tersebut.

Kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh Tim Puspenkum Kejaksaan Agung di Provinsi Kepulauan Riau ini terkhususnya Kota Batam, dikarenakan Kota Batam berbatasan dengan Negara tetangga Singapura, Malaysia, Thailand, dan Kamboja. Kemudian banyaknya warga negara Indonesia yang bekerja diluar negeri, hingga saat ini proses pengawasan terhadap potensi dan jaringan aktif pelaku perdagangan orang di Kota Batam belum ada operasi agresif secara masif dan terstruktur untuk memerangi perdagangan orang.

Serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 ayat 3 butir a, dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, tutup Denny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *