Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencurian Motor di Tanjungpinang

Kapolres Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat konferensi pers empat tersangka pencurian motor. F- Oktarian/radarsatu.com

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan 10 sepeda motor dari empat orang tersangka. Itu diungkap Kapolres Tanjungpinang pada Senin (26/02/2024) saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, ke empat tersangka pencurian motor itu ditangkap di tempat yang berbeda. Dari 10 motor yang diamankan, 1 merupakan milik pelaku.

Empat tersangka itu diketahui adalah Angga Mario Putra, Rahmadani, Ardianfirmansyah dan M Rizki Alfiqri.

“Beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu wilayah Kota Tanjungpinang 9 TKP dan 1 TKP di Kecamatan Bintan Timur,” kata Kapolres saat jumpa pers.

Kapolres menambahkan, adapun modus operandinya, beberapa tersangka ada yang bertugas mengamati situasi dan ada juga bertugas mengambil sepeda motor. Dari pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut akan dijual untuk kebutuhan pribadi.

“Mereka mencari motor yang akan menjadi terget operasi, ketika keadaan sudah sepi, pelaku langsung mematahkan stang motor, kemudian pelaku mendorong motor,” ujarnya.

Para tersangka pun dibidik pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Kini, tersangka diamankan di Mapolres Tanjungpinang untuk penindakan lebin lanjut. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *