Ombudsman Kepri Umumkan Hasil Penilaian Kepatuhan

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri Dr Lagat Siadari. (Foto: istimewa).

BATAM, RADARSATU.COM – Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengumumkan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan (Opini Penyelenggara Pelayanan Publik) Tahun 2022.

Kegiatan dilaksanakan di Gedung Graha Pena Lantai 6, Kamis (22/12/2022).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari mengatakan, tiga kabupaten/kota berhasil masuk pada kategori A dengan kualitas opini Tertinggi.

Diantaranya, Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Natuna, dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Sedangkan lima Pemda lainnya masuk dalam kategori B atau meraih opini “Tinggi”.

Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Provinsi Kepri, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Kabupaten Bintan.

“Dibandingkan dengan tahun 2021, peringkatnya memang berubah-ubah, ada daerah yang meningkat dan ada daerah yang tergeser. Contohnya seperti Pemerintah Kabupaten Bintan yang semula masuk tiga teratas, sekarang tergeser,” ujar Lagat.

Sedangkan, Pemerintah Kota Batam, penilaian tahun lalu mendapatkan nilai 69,86, tahun ini meningkat dengan mendapatkan nilai 83,06.

Membawanya masuk pada kategori B serta kualitas opini Tinggi.

“Artinya ada perbaikan di tubuh instansi Pemerintah Kota Batam,” tambah Lagat.

Lebih lanjut, pada hasil penilaian instansi vertikal yaitu Kepolisian Resor, Kementerian ATR/BPN dan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam.

Menurut Lagat, kinerja Kepolisian Resor (Polres) Kota/Kabupaten se-Kepri sudah mengalami perbaikan, dengan masuknya dua Polres (Polresta Barelang dan Polres Kabupaten Karimun).

Masuk kategori A, begitu pun dengan Kementerian ATR/BPN yang terdapat empat instansi yang masuk kategori A (Kantah Kabupaten Karimun, Kantah Kota Batam, Kantah Kota Tanjungpinang dan Kantah Kabupaten Natuna).

Meski demikian, BP Batam masih memperoleh kategori C atau kualitas opini Sedang karena dua produk pelayanan BP Batam yang dinilai.

Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Batam (SPAM Batam) masing-masing hanya memperoleh nilai 70,4 dan 56,07.

Melihat hasil tersebut, Lagat meminta seluruh instansi berbenah memperbaiki diri agar penyeleggaraan pelayanan publik bagi masyakat dapat menjadi lebih baik.

”Caranya adalah dengan konsisten terapkan standar pelayanan, selalu lakukan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), tingkatkan kompetensi aparatur, serta optimalkan penggunaan teknologi agar pelayanan semakin berkualitas, cepat, mudah, terukur dan terjangkau,” tegasnya.

Kemudian pemimpin instansi penyelenggara pelayanan publik juga diminta melakukan sistem reward dan punishment.

”Berikan reward kepada semua pelaksana pelayanan publik yang masuk pada kualitas opini Tertinggi dan Tinggi. Di sisi lain, berikan punishment bagi instansi dengan nilai kualitas opininya Sedang dan Rendah,” tegas Lagat.

Menutup kegiatan, Lagat pun menyampaikan akan tetap melakukan pengawasan kepada seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik meskipun masuk pada kategori A dan B.

”Dikatakan Tertinggi dan Tinggi bukan berarti tidak ada masalah yang terjadi pada instansi tersebut. Kami akan terus mengawasi. Kami juga memita masyarakat sebagai saksi mata apakah benar pelayanan diinstansi tersebut sudah baik. Jika temukan penyimpangan, laporkan ke Ombudsman Kepri,” tutupnya.

Diketahui bersama, penilaian Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan di Provinsi Kepualaun Riau berlangsung sejak Agustus hingga November 2022 dengan indikator yang dinilai ialah pada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *