Indeks

Residivis Pencurian di Karimun Berhasil Diamankan Polisi

Kapolsek Meral, AKP Brasta Pratama Putra saat menggelar konferensi pers tindak pencurian di wilayah hukumnya. (Foto: Riandi/Radarsatu.com).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Polsek Meral Polres Karimun berhasil mengamankan satu orang tersangka kasus pencurian di sebuah bengkel di Paya Rengas RT 003 RW 002 Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Jumat (16/9/2022).

Berdasarkan laporan polisi LP-B/12/IX/KEPRI/RES KARIMUN/ SPK-SEK MERAL , tanggal 19 September 2022 Polsek Meral, Polres Karimun berhasil mengamankan satu orang pelaku terkait tindak pidana pencurian berinisial H Als Iwan.

Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama Putra mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di bengkel kendaraan R6 telah terjadi tindak pidana pencurian.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Polsek Meral, Polres Karimun segera menuju lokasi untuk penanganan tempat kejadian perkara (TKP).

“Pada tanggal 18 September 2022 sekira pukul 19.15 WIB, pelapor baru pulang dari Tanjungpinang, saat sampai di rumah yang sekaligus dijadikan tempat bengkel melihat barang miliknya yang ditutupi jas hujan warna biru di teras rumahnya telah berantakan dan ada barang yang hilang berupa 1 set isi transmisi presenelling mitsubishi PS 100 colt diesel dan 1 buah velg mitsubishi PS 100 colt diesel,” kata Brasta, Sabtu (24/9/2022).

Brasta menjelaskan, pada Selasa 20 September 2022 sekira pukul 08.30 WIB pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku pencurian sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral.

Selanjutnya, petugas Polsek Meral langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku pencurian berinisial H (41). Kemudian dilakukan introgasi bahwa benar pelaku mengaku telah melakukan pencurian di bengkel tersebut.

“Dari hasil pengungkapan kasus ini, Polsek Meral berhasil mengamankan barang bukti 1 buah velg mitsubishi PS 100 colt diesel, 1 set isi transmisi presenelling mitsubishi PS 100 colt diesel,” jelasnya.

Brasta, dari peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.200.000. Saat ini pelaku di bawa ke Polsek Meral untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku merupakan residivis dikasus yang sama dan sudah 4 kali dihukum penjara. Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

“Kami menghimbau kepada rekan-rekan media, apabila menemukan tindak pidana khususnya pencurian agar dapat menginformasikan ke Polres Karimun untuk dilakukan penegakan hukum,” tambahnya.

Exit mobile version