Indeks

Deklarasikan Tiga Komitmen Besar, Sekda Syahrial Abdi Haramkan Intervensi di SPMB Riau

Sekda Riau, Syahrial Abdi.F-Istimewa

PEKANBARU, Radarsatu.com — Penataan sistem penerimaan peserta didik baru yang bersih dan akuntabel terus dipacu guna mengikis rupa-rupa celah kecurangan serta menjamin hak kesetaraan akses edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperkokoh komitmennya dalam menghadirkan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026-2027 yang transparan, objektif, dan berkeadilan melalui penguatan ekosistem digitalisasi siber.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, mendeklarasikan tiga komitmen besar yang menjadi draf fokus utama jajaran eksekutif dalam menyukseskan agenda PPDB tahun anggaran 2026 ini.

Hal tersebut disuarakannya secara tegas saat memberikan pengarahan kedinasan di hadapan para kepala sekolah dan pemangku kebijakan siber pendidikan di Balai Serindit, Kota Pekanbaru, pada Kamis, 4 Juni 2026.

Langkah ini diambil sebagai respons dinamis dalam membenahi draf aplikasi pendaftaran, memitigasi kendala server di lapangan, serta memastikan seluruh jalur resmi baik prestasi, afirmasi, zonasi, hingga mutasi berjalan murni tanpa intervensi pihak luar.

Pada pilar komitmen pertama, Sekda Syahrial Abdi menegaskan bahwa seluruh klaster jalur penerimaan telah diintegrasikan ke dalam satu kesatuan sistem elektronik yang baku demi menegakkan prinsip keadilan sosial.

Oleh karena itu, otoritas birokrasi Riau mengharamkan adanya perlakuan khusus, memo titipan, ataupun bentuk intimidasi yang dapat mencederai integritas seleksi.

Menyelaraskan hal tersebut, komitmen kedua Pemprov Riau berfokus pada penguncian integritas moral seluruh elemen penyelenggara SPMB. Pemerintah daerah melayangkan peringatan keras kepada para kepala sekolah, jajaran panitia, operator aplikasi siber, tim pengawas, hingga pejabat di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan agar menutup rapat ruang bagi praktik manipulasi data kependudukan, pungutan liar (pungli), maupun penyalahgunaan wewenang jabatan yang berpotensi merusak tingkat kepercayaan netizen dan masyarakat luas terhadap mutu jaminan pendidikan di Bumi Lancang Kuning.

Lebih lanjut, draf komitmen ketiga menyoroti pentingnya jaminan perluasan akses pendidikan agar tidak ada anak usia sekolah di Riau yang telantar atau putus sekolah akibat keterbatasan daya tampung.

Syahrial membedah fenomena sosial di mana mayoritas orang tua kerap memaksakan anak mereka untuk hanya menumpuk pada satu sekolah negeri favorit tertentu, padahal draf kelulusan tahunan belum sebanding dengan kuota bangku yang tersedia.

Mengatasi polemik musiman tersebut, Pemprov Riau telah menginisiasi forum diskusi bilateral bersama badan penyelenggara sekolah swasta dan yayasan pendidikan guna merumuskan skema subsidi silang dan kemitraan kuota bersama.

Langkah konkret penuntasan krisis daya tampung ini juga dibarengi dengan aksi nyata Pemprov Riau bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) dan Dinas Pendidikan yang terus bergerak gencar di lapangan untuk menambah Unit Sekolah Baru (USB) serta melakukan revitalisasi ruang kelas baru (RKB) yang rusak.

Jajaran birokrasi Riau juga dilaporkan telah melakukan lobi intensif menemui Dirjen Pendidikan di tingkat pusat guna mengamankan draf kenaikan alokasi anggaran dana alokasi khusus (DAK) pendidikan untuk Provinsi Riau pada tahun anggaran 2027 mendatang.

Melalui sinergisitas regulasi yang ketat dan penguatan infrastruktur fisik sekolah ini, Pemprov Riau optimistis mampu melahirkan iklim kompetisi akademik yang sehat, sejuk, transparan, serta ramah terhadap tumbuh kembang bakat anak didik tempatan secara berkelanjutan.

Exit mobile version