TANJUNGPINANG, Radarsatu.com — Penguatan standardisasi komoditas lokal dan penataan ekosistem niaga berbasis higienitas mutlak diperlukan guna mendongkrak posisi tawar produk daerah di kancah perdagangan internasional.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan bahwa kepemilikan sertifikasi halal kini telah bertransformasi menjadi salah satu indikator dan standar vital dalam memperkuat daya saing produk industri kreatif di tengah gurita penguatan ekonomi syariah nasional.
Lis menjabarkan bahwa esensi jaminan halal tidak lagi sekadar terjebak pada aspek ritual keagamaan semata, melainkan sudah mencakup jaminan kualitas mutu, keamanan konsumsi, tingkat kebersihan proses produksi, serta instrumen utama dalam mengunci loyalitas kepercayaan konsumen.
Penegasan tersebut disuarakannya saat membuka secara resmi agenda Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 yang diinisiasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Agama di Gedung Dekranasda Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang, pada Kamis, 4 Juni 2026.
Letak geografis Tanjungpinang yang menyandang status sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) serta berada langsung di episentrum jalur pelayaran aktif perbatasan dinilai Lis membuka ruang penetrasi pasar yang sangat lebar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Label halal kini telah bergeser menjadi bagian dari pemenuhan gaya hidup modern (lifestyle) sekaligus jaminan proteksi kesehatan yang diakui secara global.
Melalui gerakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 ini, pemerintah daerah berkomitmen mengikis rupa-rupa sekat birokrasi agar para pelaku ekonomi kerakyatan dapat naik kelas, memperluas jaringan kemitraan ritel, serta mendapatkan proteksi hukum yang jelas atas orisinalitas produk olahan mereka di pasaran.
Menyikapi regulasi makro tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Kepri, Edi Batara, mengingatkan bahwa penegakan aturan ini merupakan instruksi lurus dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Berdasarkan data rekapitulasi manifes Kemenag, sejauh ini total sertifikat halal yang sukses diterbitkan di wilayah Kepri telah menyentuh angka 31.419 dokumen, di mana sebanyak 4.299 sertifikat di antaranya berhasil diproduksi sepanjang paruh pertama tahun anggaran 2026.
Khusus untuk kuota program jaminan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026, Provinsi Kepri sejatinya diguyur jatah pagu sebanyak 7.686 sertifikat, namun baru terserap sekitar 4.434 sertifikat atau setara 57,6 persen, sehingga masih menyisakan draf sisa kuota cuma-cuma sebanyak 3.252 slot yang harus segera diburu oleh para pelaku usaha sebelum tenggat waktu penutupan berakhir.
Pada momentum sosialisasi terpadu pertengahan tahun 2026 tersebut, Wali Kota Lis Darmansyah berkesempatan menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada belasan perwakilan asosiasi pedagang dengan didampingi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira.
Adapun perluasan klaster produk yang wajib mengantongi jaminan halal per Oktober 2026 nanti tidak hanya menyasar sektor primer makanan, minuman, dan jasa penyembelihan saja, melainkan meluas hingga ke sektor hilir seperti obat bahan alam, suplemen kesehatan, produk kosmetik, rekayasa genetik, hingga barang gunaan harian masyarakat meliputi draf sandang pakaian, perlengkapan ibadah, alat tulis kantor, hingga pemakaian alat kesehatan berisiko rendah.
