PEKANBARU, Radarsatu.com — Akselerasi pembentukan ekosistem industri syariah yang kompetitif dan berdaya saing global terus dipacu guna memberikan jaminan keamanan konsumsi bagi masyarakat luas.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperkuat komitmennya dalam membangun iklim usaha yang higienis dan akuntabel melalui penyelenggaraan agenda Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 Tingkat Provinsi.
Langkah strategis ini digulirkan sebagai respons cepat untuk mengejar tenggat waktu penahapan kewajiban sertifikasi halal yang telah dipatok batas akhirnya oleh Pemerintah Pusat hingga Oktober mendatang.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak boleh dianggap sebagai beban administratif atau hambatan birokrasi oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sebaliknya, legalitas kehalalan ini merupakan instrumen pasar yang krusial untuk mendongkrak nilai tambah produk, menembus jaringan ritel modern, serta mengunci kepercayaan konsumen terhadap higienitas komoditas kuliner lokal.
Merujuk pada draf data statistik ketahanan pangan daerah, Provinsi Riau ditargetkan mampu merampungkan sertifikasi terhadap sedikitnya 20.000 produk makanan dan minuman olahan.
Kendati demikian, dari total pagu target tersebut, hingga awal Juni 2026 ini baru terealisasi dan terverifikasi sah sebanyak 13.000 produk. Kondisi tersebut menyisakan draf pekerjaan rumah berupa 7.000 produk lagi yang harus digesa pemenuhannya dalam sisa waktu dua bulan ke depan sebelum masa transisi berakhir.
Guna menyiasati keterbatasan waktu, Pemprov Riau bersinergi dengan Kementerian Agama dan LPPOM Riau untuk menggelar kampanye edukasi masif secara serentak yang tersebar di 38 titik simpul perekonomian Bumi Lancang Kuning.
Para pelaku industri rumahan diimbau untuk bergerak gesit memanfaatkan fasilitas pengurusan gratis (self declare) yang seluruh biayanya telah disubsidi penuh oleh negara lewat anggaran BPJPH.
Syahrial Abdi mengingatkan dengan tegas bahwa pasca-tenggat waktu Oktober nanti, regulasi sertifikasi akan tetap bersifat wajib dan mengikat bagi seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali.
Namun perbedaannya, fasilitas pembebasan biaya atau program gratis yang melekat pada kampanye nasional WHO 2026 ini secara otomatis akan ditutup dan dialihkan menjadi layanan berbayar reguler.
Sebagai langkah mitigasi jangka panjang untuk mengantisipasi lonjakan permohonan pasca-Oktober, Pemprov Riau telah mengunci kesepakatan kolaborasi lintas sektor bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) di tingkat kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran pendampingan khusus melalui APBD murni daerah.
Pada pengujung seremoni sosialisasi terpadu tersebut, Sekdaprov Riau menyerahkan draf sertifikat halal secara simbolis kepada 25 pelaku UMKM yang telah dinyatakan lolos uji laboratorium dan verifikasi lapangan.
Otoritas birokrasi Riau melayangkan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh auditor halal, penyelia, serta para pelaku usaha yang dinilai proaktif dalam mendukung percepatan tata niaga komoditas syariah ini.
Melalui gerakan penetrasi di 38 titik pelayanan ini, Pemprov Riau optimistis mampu mengantarkan Bumi Lancang Kuning bertransformasi menjadi salah satu provinsi terdepan dan barometer utama dalam implementasi jaminan mutu produk halal yang inklusif di Indonesia.
