BINTAN, Radarsatu.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sumatera Barat bersama Kementerian Agama Kabupaten Bintan menggelar sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 di Kantor Urusan Agama (KUA) Toapaya, Kabupaten Bintan, Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini disejalankan dengan program Menggayung Layanan Kemenag Bintan sebagai bagian dari pelaksanaan wajib halal serentak di seluruh Indonesia.
Hadir sebagai narasumber, Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kepulauan Riau yang diwakili oleh Anggota Departemen Ekonomi Syariah dan Industri Halal PW MES Kepri Muhammad Arifin. Dalam paparannya yang bertajuk “Penguatan Ekonomi Syariah melalui Wajib Halal 2026 di Kabupaten Bintan”, Muh Arifin menekankan bahwa sertifikasi halal bukan lagi sekadar kepatuhan agama, melainkan telah bergeser menjadi gaya hidup global (global lifestyle).
Peluang Besar dan Tantangan UMKM
Muh Arifin memaparkan data State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2024/2025 yang menempatkan Indonesia di peringkat ke-3 dunia dalam ekonomi syariah, di bawah Malaysia dan Arab Saudi. Indonesia bahkan menduduki peringkat pertama pada sektor Modest Fashion serta peringkat kedua pada sektor Kosmetik, Farmasi, dan Pariwisata Muslim.
Kekuatan ini diperkuat oleh status Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia pada tahun 2025, yakni mencapai 242,7 juta jiwa atau sekitar 12% dari total populasi Muslim dunia.
“Pertumbuhan populasi Muslim dunia yang mencapai lebih dari 1,9 miliar jiwa menjadi peluang besar bagi penguatan ekosistem industri halal global. Halal kini menjadi competitive advantage (keunggulan kompetitif) yang membawa nilai jaminan syariah, kualitas terbaik, kepercayaan, dan keberkahan,” ujar Direktur Minda Research and Consulting tersebut.
Namun, Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Dari total potensi pasar halal dunia yang mencapai Rp21.000 triliun, Indonesia baru menguasai sekitar 3,4% pasar global. Di sektor domestik, dari 66 juta unit UMKM yang ada, baru sekitar 5,8% atau 3,8 juta UMKM yang telah mengantongi sertifikat halal.
Manfaat JPH dan Alur Regulasi
Pelaksanaan Jaminan Produk Halal (JPH) dinilai strategis untuk melindungi konsumen sekaligus menguatkan pelaku usaha. Bagi masyarakat, JPH memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian dalam mengonsumsi produk. Sementara bagi pelaku usaha, sertifikasi halal dapat meningkatkan nilai tambah, membangun kepercayaan merek, serta memperluas akses pasar ekspor dan investasi.
Pemerintah sendiri telah menetapkan lini masa kewajiban sertifikasi halal di Indonesia:
17 Oktober 2024:
Batas akhir bagi usaha menengah dan besar yang memproduksi makanan, minuman, dan jasa penyembelihan.
17 Oktober 2026:
Batas akhir bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) makanan-minuman, hasil sembelihan, produk luar negeri, serta produk kesehatan (obat bahan alam), kosmetik, dan barang gunaan (sandang dan aksesori).
17 Oktober 2029 & 2034:
Batas akhir untuk produk obat bebas dan obat keras.
Fasilitasi Sertifikasi Gratis (SEHATI)
Untuk mendorong percepatan sertifikasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil, pemerintah meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026 melalui skema Self Declare. Kuota nasional yang disediakan mencapai 1,35 juta sertifikat gratis dengan kode fasilitas SEHATI26.
Muh Arifin juga mengungkapkan, antusiasme pelaku usaha di berbagai daerah sangat tinggi. Di beberapa wilayah seperti Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, dan Lampung, serapan kuota gratis ini bahkan telah mencapai 100%. Sementara Kepri baru menggunakan 57% lebih dari Kouta yang ada.
“Kondisi data terakhir di Kepulauan Riau yang diberikan Quota 7.686 baru terpakai 57,22 persen sehingga masih ada Kuota yang belum terpakai 3.288,” ungkap Arifin.
Melalui penguatan hulu hingga hilir dan kolaborasi lintas sektor ini, Indonesia optimistis dapat mencapai visi besarnya sebagai Pusat Halal Dunia pada tahun 2029, menuju Indonesia Emas 2045.”
Sementara itu terpisah, Ketua Umum PW MES Kepulauan Riau, Muhammad Zulkamirullah, menegaskan komitmen MES dalam mengawal akselerasi ekosistem industri halal dan sertifikasi UMKM lokal di Bintan.
“Halal kini dipandang sebagai global lifestyle dan keunggulan kompetitif, bukan sekadar kepatuhan agama, guna memperkuat posisi Indonesia dalam pasar halal dunia,” ucapnya.*
