Tak Bermoral, Pria di Anambas Tega Cabuli 9 Anak Di Bawah Umur

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syarifuddin Semidang Sakti saat menggelar konferensi pers kasus pencabulan anak dibawah umur. (Foto: Istimewa).

ANAMBAS, RADARSATU.COM – Polsek Jemaja, Polres Kepulauan Anambas mengamankan pelaku pencabulan berinisial S (43 tahun) terhadap sembilan anak di bawah umur, Kamis (4/8/2022).

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Jemaja pada Minggu, 17 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 WIB lalu.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syarifuddin Semidang Sakti menjelaskan bahwa pelapor saudari L sempat mendengar percakapan antara pelaku dengan seorang anak yang mengajak untuk melakukan tindak asusila di kediaman pelaku dengan dalih pergi ke kebun untuk memanen petai dan akan diberi upah.

Mendengar percakapan itu, pelapor langsung berteriak sembari mengancam dan menyuruh pergi serta meninggalkan anak tersebut.

Kemudian, pelapor juga mendengar bahwa pelaku membicarakan tentang beberapa anak yang pernah diajak oleh tersangka untuk melakukan tindakan asusila.

Setelah itu, pelaku langsung dibawa di kediaman Ketua RT setempat di Desa Landak, Kecamatan Jemaja untuk dimintai keterang lebih lanjut oleh warga setempat.

“Dalam keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya kepada warga setempat bahwa dari bulan Mei dan Juni 2022, pelaku ini sudah sering sekali mengajak anak-anak untuk pergi ke kebun dengan dalih untuk memanen petai dan durian,” jelasnya.

Setelah mendengar pengakuan pelaku, warga pun mulai emosi dan situasi tidak kondusif bagi. Akhirnya RT setempat dan beberapa warga mengamankan pelaku dan langsung membawanya ke Polsek Jemaja untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan pencabulan yang dilakukan kepada sembilan anak di bawah umur dengan cara merayu dan dijanjikan akan diberi uang agar tidak memberi tahu kepada orang lain. Alasan pelaku melakukan pencabulan karena sering menonton video dewasa dan terangsang adegan sesama jenis,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2006 tentang perlindungan anak yang berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

“Pelaku disangkakan pasal 82 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *