Kunker di Kabupaten Lingga, Kajati Kepri Resmikan Balai Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepri, Gerry Yasid bersama Bupati Lingga, Muhammad Nizar memegang cinderamata. (Foto: Istimewa)

LINGGA, RADARSATU.COM – Pemerintah Kabupaten Lingga, menerima kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepri, Gerry Yasid di Kecamatan Singkep, Selasa (21/6/2022).

Kunjungan kerja Kejati meliputi peresmikan Balai Restorative Justice (RJ) atau Balai Perdamaian Adiyaksa Payong Sekate dan dilanjutkan dengan sosialisasi penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice.

Restorative Justice sendiri merupakan sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa yang melibatkan perwakilan masyarakat, tokoh dan sebagainya, dengan musyawarah dan mufakat untuk mecapai jalan damai.

Bupati Lingga, Muhammad Nizar megaku bangga dan menyambut baik atas diresmikan Balai Perdamaian Adiyaksa Payong Sekate, di Kabupaten Lingga. Untuk Balai RJ, baru terdapat 3 balai di Kepulauan Riau, salah satunya di Kabupaten Lingga.

Kehadiran Kejati Kepulauan Riau, Gerry Yazid ini merupakan yang pertama di Kabupaten Lingga, dan juga merupakan Kunjungan Kerja perdana di Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau selalu menjabat, lebih kurang 3 bulan.

“Dan jujur kami, pemerintah daerah dan teman-teman Forkompinda merasa bangga, karena bapak Gerry Yazid merupakan putra kelahiran Provinsi Kepulauan Riau yang hari ini menjabat baru 3 bulan sebagai Kajati di Provinsi Kepulauan Riau,” kata Nizar didampingi Ketua DPRD Lingga, Kapolres, Danlanal.

Menurut Nizar, kehadiran balai RJ akan memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang dalam penyelesaian perkara.

Hadirnya balai RJ, tidak mengharuskan semua perkara hukum, baik pidana ataupun perdata ditempuh dengan jalan peradilan hukum. Perkara yang tingka kerugiannya masih relatif rendah dapat ditempuh dengan musyawarah, dengan memanfaatkan Balai RJ.

“Mudah-mudahan banyak azas manfaatnya, dari kedatangan bapak Kajati di Kabupaten Lingga. Karena Restorasi Justice ini, merupakan bagaimana kita untuk menyelesaikan masalah tidak melalui jalur hukum atau peradilan tetapi di upayakan dengan memaksimalkan adat istiadat setempat yang ada untuk menyelesaikannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kajati Kepulauan Riau Gerry Yazid, menyampaikan, keharusannya datang di Kabupaten Lingga, karena beberapa hal. Salah satunya, rentetan sejarah peradaban melayu yang mengakar bermula di Kabupaten Lingga.

“Kenapa saya harus datang ke Lingga, karena jarang didatangi pejabat-pejabat sebelumnya. Dan saya juga tau persis sejarah, disinilah peradaban melayu itu,” katanya.

Gerry menjelaskan, berkaitan dengan berdirinya Balai RJ, dikarenakan beberapa faktor keprihatinan. Walaupun Kejaksaan sendiri merupakan lembaga yang diberikan wewenang penegakan hukum dalam undang-undang, namun dalam prosesnya sangat diperlukan penyesuaian.

Dengan Balai RJ, tentunya dapat dimaksimalkan dengan penyelesaian kasus atau perkara-perkara ringan. Misalnya kasus pencurian, karena keterpaksaan, KDRT atau kriminal lainnya yang tingkat kerugiannya masih terbilang rendah.

“Kejaksaan, selain memang harus menghukum orang, menghukum orang melalui asas legalitasnya juga punya kewenangan lainya. Sebagai pemilik perkara yang mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan masyarakat dan kepentingan orang kecil sehingga dibuat kemudahan, melalui RPJM penegakan huku terhadap perkara kecil harus diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice,” jelasnya.

Ia mengatakan, hadirnya Balai RJ, turut menuntut peran penting pemerintahan desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, atau lembaga adat sebagai pihak peradilan, karena merupakan role model dalam kehidupan bermasyarakat.

Sepanjang dampak kejahatan tidak memiliki ketercelaan yang tinggi, dampak yang buruk, dan dapat menimbulkan kenyamanan bersama, perkara dapat diselesaikan tanpa persidangan, diputuskan dengan kesepakatan damai.

“Penyelesaian konflik di daerah diharapkan ke depannya lebih banyak berperan tokoh agama dan tokoh adat untuk menyelesaikan masalah. Kalau memang masalah itu kita rasakan tingkat ketercelaannya terlalu tinggi untuk kedamaiannya, ketenangan, baik itu konflik rumah tangga, perbatasan maupun ketersinggungan, selesaikanlah secara adat,” katanya.

Ia menambahkan, Balai RJ benar-benar dapat diimplementasikan untuk kepentingan-kepentingan damai, maka target kedepannya akan meminimalisir penuhnya lembaga pemasyarakatan dengan orang-orang yang terlibat kasus-kasus kecil.

Tentunya dengan melibatkan lembaga hukum sebagai fasilitator, seperti kejaksaan ataupun kepolisian.

“Alangkah reportnya negara, jika hal-hal kecil harus ditangani. Oleh karena pentingnya Balai RJ, untuk penyelesaian perkara secara baik-baik,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *