Kadinkes Kepri !! Masyarakat Wajib Vaksin, Tidak Boleh Menolak

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Masyarakat Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan melakukan vaksinasi COVID-19 dan tidak boleh menolaknya.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Bisri usai mendampingi Sekda Kepri T.S Arif Fadillah menerima 12.250 vaksin Covid-19 dari Pemerintah Pusat di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kamis (7/1/2021).

“Tidak boleh, Presiden kan sudah bilang wajib hukumnya,” katanya.

Bisri juga mengatakan, pemberian vaksin COVID-19 kepada masyarakat tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ada undang-undang nya itu undang-undang wabah. Tak ada urusan halal haram lagi udah selesai itu, MUI tak ada urusan mengizinkan atau tidak mengizinkan,” ujarnya.

Direncanakan, masyarakat umum akan mulai divaksinasi COVID-19 pada bulan April 2021 mendatang.

Meski demikian, Bisri mengaku masih belum mengetahui jadwal kedatangan vaksin dari pemerintah pusat untuk masyarakat umum di Kepri.

“Untuk masyarakat bulan April, kita belum tahu persisnya dan kita juga tidak tahu kapan vaksin datang lagi mungkin bulan April,” tambahnya. (Nuel)

Editor : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *