Dirjen Dukcapil Kemendagri Puji Prestasi Dinas PMD Dukcapil Provinsi Kepri

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – – Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Kepri, Sardison membuka acara Rakor tingkat kabupaten/kota tentang pencapaian target Nasional Akta Kelahiran 0 – 18 Th Tahun 2020 Se- Provinsi Kepulauan Riau yang juga dihadiri oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri via Zoom Video Conference kamis(12/11/2020) pagi di Hotel Pelangi Tanjungpinang.

Zudan Arif Fakrulloh dalam arahannya agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau dapat mempertahankan dan terus meningkatkan kinerja terhadap pelayanan administrasi kependudukan, terkait prestasi yang telah dicapai oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau telah memenuhi sembilan indicator penilaian sehingga dapat berada pada level 4.

“Tidak banyak Provinsi di Indonesia yang dapat mencapai level tersebut, untuk itu diharapkan kita dapat mempertahankan dan terus menigkatkan pelayanan termasuk cakupan akta kelahiran dan penerbitan KIA di Provinsi Kepulauan Riau, Agar dalam pelaksanaan pelayanan regular administrasi kependudukan dapat memperhatikan standar pelayanan kependudukan sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri 19 tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan,” ujar Zudan.

Zudan berharap, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau melalui Administrator Database (ADB) nya masing-masnig dapat menindaklanjuti data ganda (duplicate record), yang data tersebut dapat didownload melalui File Tranfer Protokol (FTP) yang telah difahami oleh ADB Dinas. Kemudian data tersebut selanjutnya diumumkan kepada masyarakat agar yang bersangkutan dapat mengurus kembali data ganda tersebut.

Sejalan dengan arahan Dirjen Dukcapil diatas, Kepala Dinas PMD Dukcapil, Sardison dalam sambutannya kembali menegaskan dan menekankan kepada pegawai yang di Dinas ia pimpin dapat mempertahankan dan meningkatkan kinerja.

“Kita semua agar apa yang telah kita capai dapat dipertahankan oleh karena itu mempertahankan sebuah prestasi adalah lebih sulit dari mencapai prestasi itu sendiri, kita harus memberikan pelayanan reguler kepada penduduk dengan memberikan pelayanan yang terbaik dengan kata lain memberikan pelayanan prima yang paripurna sehingga pelayanan yang diberikan dapat membahagiakan masyarakat serta dapat membahagiakan kita sebagai pemberi pelayanan,” ujar Sardison.

Namun demikian, kata Sardison, harus tetap memperhatikan aturan-aturan dan tatacara pelayanan yang berlaku agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota dapat mempertahankan 9 indikator penilaian level pelayanan sehingga kita dapat dan harus bisa mempertahankan prestasi yang telah kita capai bersama.

Sardison berharap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota harus segera melakukan penyelesaian Data Perekaman bagi penduduk yang belum merekam sebagai tindak lanjut dari Data Hasil Coklit Pemilih Pilkada yang dilaporkan oleh KPU kepada Dirjen Dukcapil untuk segera kita selesaikan sebelum tanggal pelaksanaan Pemungutan Suara pada tanggal 9 Desember 2020 dan Penuntasan pencetakan KTP-el dengan status print ready record (PRR) agar dapat segera diselesaikan untuk dapat memenuhi hak penduduk atas identitas yang dapat digunakan sebagai dasar memberikan hak suaranya dalam pilkada dan mengakses pelayanan publik lainnya.

Hadir secara langsung pada acara tersebut Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Disdukcapil Kota Batam, Disdukcapil Kabupaten Karimun, Disdukcapil Kabupaten Lingga, Disdukcapi Kabupaten Bintan, hadir secara Virtual Disdukcapil Kabupaten.Kep. Anambas dan Disdukcapi Kabupaten Natuna. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *