Indeks

Kementan Kembali Musnahkan Bawang dan Cabe Kering eks-Impor Berbahaya

KARIMUN – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun melakukan pemusnahan bawang eks-impor yang masuk melalui Batam tanpa sertifikat jaminan kesehatan dari karantina pertanian negara asal, Senin (22/06/2020) kemarin.

Pemusnahan tersebut dilakukan secara virtual yang disaksikan dari Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Polres Karimun, Kodim 0317/TBK, Lanal TBK, KSOP, KPPBC Tipe Madya Pabean B dan Kepolisian Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun.

Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun mengatakan, untuk total barang yang dimusnahkan sebanyak 1,534 ton yang terdiri dari 650 kg bawang putih, 620 kg bawang merah dan 273 kg bawang bombai.

Selain itu, pihaknya juga memusnahkan sebanyak 64 kg cabe kering lokal. Keseluruhan komoditas yang dimusnahkan merupakan hasil penahanan dari petugas Karantina Pertanian Tanjung Balai Karimun di Pelantar Kolong bekerjasama dengan instansi terkait.

“Ini merupakan pemusnahan yang kedua, sebelumnya kami memusnahkan komoditas yang serupa pada bulan April 2020 yang lalu. Ini merupakan tindakan tegas kami dalam melaksanakan amanat UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” kata Willy, Selasa (23/6/2020).

Willy menjelaskan, berdasarkan data IQFAST Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun, tren tindakan 3P (penahanan, penolakan dan pemusnahan) terjadi penurunan.

“Dari Januari – Juni tahun 2020 ini, hanya ada 13 kali penahanan dan 2 kali pemusnahan dan nihil penolakan. Jika dibandingkan pada tahun 2019, ada 62 kali penahanan, 5 kali penolakan dan 2 kali pemusnahan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil mengatakan, untuk persyaratan karantina harus melengkapi dokumen seperti sertifikat kesehatan dari daerah/negara asal, melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditetapkan dan dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.

Adanya perjanjian kerjasama (PKS) Barantan dengan Polri, Bea Cukai, TNI AD dan TNI AL akan semakin mempermudah melaksanakan tugas karantina dalam pengawasan keamanan hayati hewani nabati dan penegakan hukum.

“Penguatan sumber daya manusia (SDM) Barantan di bidang pengawasan dan penindakan juga harus terus diperkuat. Peran PPNS, Intelijen dan Polsus Karantina sangat penting dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perkarantinaan,” tutur Jamil,” tambahnya. (Riandi)

Exit mobile version