Hasan Imbau Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Kondisi Politik yang Kondusif

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com — Silaturahmi bersama Ketua Partai Politik se-Kota Tanjungpinang dilakukan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan di ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota, Rabu (11/10).

Hasan menyebut sebagai bentuk komitmen dan menjadi salah satu tugas Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang adalah ikut bertanggung jawab dalam menyukseskan jalannya penyelenggaraan Pemilu, bersinergi bersama KPU dan Bawaslu.

“Pemko Tanjungpinang akan mendukung penuh jalannya pesta demokrasi agar berjalan lancar di Kota Tanjungpinang. Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh pimpinan parpol se-kota Tanjungpinang untuk bersama-sama menjaga kondisi politik yang kondusif. Sehingga nanti akan menciptakan kompetisi yang sehat dan demokratis,” ungkapnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga terus melakukan sinkronisasi bersama seluruh perangkat dan stakeholder terhadap penataan ibu kota untuk kebersihan dan kerapihan Kota.

“Kebersihan menjadi perhatian untuk menciptakan kota yang bersih, nyaman dan tertata. Maka diperlukan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berpartisipasi untuk mencapai tujuan tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan bersama Satpol PP, merapikan baliho dan spanduk yang sudah rusak atau tidak terpakai dan memberikan imbauan melalui pendekatan kepada pemilik ataupun pemasang untuk memperbaiki atau dipasang dengan baik agar tidak mudah rusak atau lepas yang dapat disebabkan oleh faktor angin atau cuaca. Tentu ini bertujuan agar wilayah badan jalan tersebut bersih, rapi dan tertata,” lanjutnya.

Lanjut disampaikannya, bentuk dukungan Pemko Tanjungpinang dalam penyelenggaraan Pemilu yaitu melalui Dinas Kesehatan akan memfasilitasi tenaga kesehatan termasuk Satpol PP, BPBD, Dishub dan perangkat daerah terkait.

“Hal tersebut demi kelancaran dan menjaga keamanan serta kondusifitas selama pelaksanaan pemilu. Pemko Tanjungpinang juga menjunjung tinggi netralitas baik ASN, PTT maupun honorer yang diperkuat dengan surat edaran melalui bidang kepegawaian, termasuk RT/RW, Kader posyandu dan lainnya yang di biayai APBD pemerintah, jika mengikuti politik harus mengundurkan diri,” jelasnya.

Terakhir, terkait peletakan atribut Alat Peraga Kampanye (APK) pada ruang hijau terdapat aturan melalui perda yang akan segera di sosialisasikan berkolaborasi bersama Bawaslu sebagai pengawas penyelenggara pemilu.

“Akan segera di sosialisasikan terkait aturan tersebut agar sama-sama menjaga dan tidak melanggar aturan yang ada termasuk titik lokasi yang sesuai,” pungkasnya.

Selanjutnya dilakukan diskusi dan tanya jawab dari ketua maupun pengurus parpol bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang, KPU dan Bawaslu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *