KPU Kepri Berikan Waktu Perbaikan Administrasi Kepada 604 Caleg yang Ditetapkan DCS

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi bersama Komisioner KPU Kepri, Ferry Manalu di Hotel CK. (Foto Robbin/Radarsatu)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com Sebanyak 604 Caleg yang memperebutkan 45 Kursi DPRD Provinsi Kepulauan Riau, sudah diverifikasi dan dinyatakan tidak ada kendala masalah.

KPU Provinsi Kepri juga memberikan waktu untuk mengklarifikasi dari masing-masing – masing Parpol pengusung jika ada diantara Caleg yang bermasalah dalam administrasi, terhitung tanggal 1 hingga 7 September 2023.

Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan jika ada pergeseran Dapil maupun pengganti Caleg yang bermasalah, pihak KPU Kepri masih memberikan waktu dan kesempatan untuk semua Partai Politik.

“Setiap Caleg ada 14 syarat yang harus lulus seleksi,” kata Indrawan saat Coffe Morning di Hotel CK, Jumat (1/9).

Dirinya juga mengatakan peran media massa pada Pemilu tahun 2024 adalah bagian sinergitas dan kolaborasi dalam mengkawal jalanya Pemilu.

“Untuk itu, peran serta media serta Wartawan sangat dibutuhkan sebagai sarana yang lebih efektif untuk penyaluran informasi,” ujar Ketua KPU Kepri.

Sementara ditempat yang sama komisioner KPU Kepri Divisi Teknik, Ferry Manalu mengaku tugas KPU Kepri dalam pelaksanaan pemilu harus profesional dan fokus dalam menjalankan tugas.

Saat ini, semua Caleg yang sedang mengikuti Progres tahapan kerja yang sedang berjalan harus taat dengan semua aturan yang diperankan oleh KPU Kepri.

Dirinya juga mengatakan KPU Kepri menjalankan sesuai dengan tupoksi yang diatur dalam Undang-undang Pemilu.

“Kami pastikan dalam pelaksanaan tugas tidak ada ruang yang dapat mempengaruhi, jadi aturan itu wajib dilaksanakan semua Caleg dan jika ada informasi yang sifatnya janggal bisa segera dilaporkan,” ucapnya.

Lebih jauh, Ferry Manalu juga mengaku saat ini 604 Caleg yang ditetapkan Daftar Caleg Sementara (DPS) yang telah lulus seleksi, pada tanggal 4 November 2023 akan ditingkatkan status keanggotaannya menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).

“Sehingga DCT nanti bisa kita pilih pada tanggal 14 Februari 2024,” pungkas Ferry Manalu. (Robbin.S)

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi bersama Komisioner KPU Kepri, Ferry Manalu di Hotel CK. (Foto Robbin/Radarsatu)

KPU Kepri Berikan Waktu Perbaikan Administrasi Kepada 604 Caleg yang Ditetapkan DCS

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com — Sebanyak 604 Caleg yang memperebutkan 45 Kursi DPRD Provinsi Kepulauan Riau, sudah diverifikasi dan dinyatakan tidak ada kendala masalah.

KPU Provinsi Kepri juga memberikan waktu untuk mengklarifikasi dari masing-masing – masing Parpol pengusung jika ada diantara Caleg yang bermasalah dalam administrasi, terhitung tanggal 1 hingga 7 September 2023.

Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan jika ada pergeseran Dapil maupun pengganti Caleg yang bermasalah, pihak KPU Kepri masih memberikan waktu dan kesempatan untuk semua Partai Politik.

“Setiap Caleg ada 14 syarat yang harus lulus seleksi,” kata Indrawan saat Coffe Morning di Hotel CK, Jumat (1/9).

Dirinya juga mengatakan peran media massa pada Pemilu tahun 2024 adalah bagian sinergitas dan kolaborasi dalam mengkawal jalanya Pemilu.

“Untuk itu, peran serta media serta Wartawan sangat dibutuhkan sebagai sarana yang lebih efektif untuk penyaluran informasi,” ujar Ketua KPU Kepri.

Sementara ditempat yang sama komisioner KPU Kepri Divisi Teknik, Ferry Manalu mengaku tugas KPU Kepri dalam pelaksanaan pemilu harus profesional dan fokus dalam menjalankan tugas.

Saat ini, semua Caleg yang sedang mengikuti Progres tahapan kerja yang sedang berjalan harus taat dengan semua aturan yang diperankan oleh KPU Kepri.

Dirinya juga mengatakan KPU Kepri menjalankan sesuai dengan tupoksi yang diatur dalam Undang-undang Pemilu.

“Kami pastikan dalam pelaksanaan tugas tidak ada ruang yang dapat mempengaruhi, jadi aturan itu wajib dilaksanakan semua Caleg dan jika ada informasi yang sifatnya janggal bisa segera dilaporkan,” ucapnya.

Lebih jauh, Ferry Manalu juga mengaku saat ini 604 Caleg yang ditetapkan Daftar Caleg Sementara (DPS) yang telah lulus seleksi, pada tanggal 4 November 2023 akan ditingkatkan status keanggotaannya menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).

“Sehingga DCT nanti bisa kita pilih pada tanggal 14 Februari 2024,” pungkas Ferry Manalu. (Robbin.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *