Indeks

Anjing K-9 Bea Cukai Batam Tangkap Penyelundup Sabu Tujuan Jakarta

Pelaku MR usai diamankan Tim K-9 Bea Cukai Batam pada Rabu (1/12/2021) lalu.

BATAM, RADARSATU.com – Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali menangkap penyelundup sabu berinisial MR (28) penumpang Kapal Motor (KM) Kelud tujuan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (1/12/2021) lalu.

Penumpang tersebut menyelundupkan enam bungkus plastik berisi 552 gram sabu di dalam alas kakinya.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zulfikar Islami mengatakan, penumpang tersebut diamankan saat Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan pengawasan rutin terhadap penumpang KM Kelud tujuan Jakarta.

“Awal mula kronologinya saat melakukan pengawasan terhadap para penumpang KM Kelud, anjing K-9 bernama Dee menunjukkan respon duduk kepada salah seorang penumpang berinisial MR,” katanya, Senin (6/12/2021).

Petugas kemudian membawa MR ke hanggar milik Bea Cukai Batam dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan wawancara, pemeriksaan badan, dan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaannya.

“Saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas curiga terhadap ukuran alas kaki yang digunakan oleh MR karena ukurannya tidak wajar. Kemudian alas kaki tersebut diperiksa kembali menggunakan X-Ray dan terdapat kejanggalan,” ujar Zulfikar.

Petugas lantas membongkar alas kaki pelaku dan menemukan kristal putih yang dilapisi dengan
lakban warna hitam.

Terhadap barang tersebut, petugas melakukan uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut.

“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis Sabu/Methamphetamine,” jelas Zulfikar.

Tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Polda Kepri untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam UU 35 Tahun 2009
tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar. (***)

Editor: Nuel

Exit mobile version