Daerah  

Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas

KUANSING, RADARSATU.com – Satresnarkoba Polres Kuansing menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial Z alias IPAD (19) dan RA alias RENAL (27) pada Jum’at (3/9/2021) kemarin.

Keduanya merupakan pengedar jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Narkoba AKP PJ. Nababan mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

IPAD ditangkap di sebuah rumah di Desa Geringging Baru pada Jumat (3/9/2021) sore.

Dari rumah tersebut, polisi berhasil mengamankan plastik bening yang berisikan sabu yang disimpan dalam tas warna pink.

Setelah di interogasi, IPAD mengaku memperoleh barang haram itu dari RENAL napi di Lapas Teluk Kuantan.

Setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas, polisi langsung mengamankan RENAL di malam harinya.

Dari keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP, 53 paket sabu seberat 14,95 gram, 6 bungkus plastik bening, 1 helai tissue, 1 bungkus roti dan 1 buah tas,

Untuk kepentingan penyidikan, kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Kuansing.

Sejauh ini, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun.

PJ Nababan mengatakan, belakangan ini, semakin marak terjadi peredaran narkoba di Kuansing.

Nababan mengimbau agar masyarakat tidak terjerumus ke penyalahgunaan narkoba.

“Peredaran narkoba di Kuansing makin marak dan mengancam keselamatan masyarakat yang terjerumus menyalahgunakannya,” katanya, Sabtu (4/9/2021).

(Sartika)
Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *