Daerah  

Bulan Depan, Mantan Bupati Kuansing Mursini Jalani Sidang Perdana

KUANSING, RADARSATU.com – Awal bulan September mendatang, mantan Bupati Kuantan Singingi, Mursini akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Mursini akan berhadapan dengan 13 jaksa penuntut umum yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Kuansing.

Ia akan disidangkan terkait kasus dugaan korupsi enam kegiatan di Setdakab Kuansing sebesar Rp 13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten tahun 2017. Ia menjadi tersangka ke 6 dalam kasus tersebut.

Kajari Kuansing Hadiman mengatakan, jaksa telah melimpahkan berkas pemeriksaan Mursini ke PN Tipikor Pekanbaru.

“Sidang perdana direncanakan awal September 2021, rencananya Rabu 01 September 2021. JPU nya ada 13 orang. 9 orang dari Kejati dan 4 orang dari Kejari,” katanya, Minggu (22/8/2021).

Sebelumnya, Kamis (5/8/2021) lalu, Kejati Riau melakukan penahanan terhadap Mursini setelah mangkir dari panggilan Penyidik.

Ia ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari kedepan semenjak Ia ditahan Kejaksaan.

Dalam dugaan kasus korupsi tersebut, Mursini diduga turut menikmati aliran dana dari pelaksanaan kegiatan tersebut senilai ratusan juta rupiah.

Pada perkara ini, sebelumnya telah ditetapkan lima tersangka dan dinyatakan bersalah pada peradilan tingkat pertama.

Kelimanya adalah Muharlius yang dihukum 6 tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Sementara M Saleh dihukum 7 tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar subsidair 4 tahun penjara.

Selanjutnya, Verdi Ananta dihukum 6 tahun penjara. Mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing itu juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Kemudian, Terdakwa Hetty Herlina dan Yuhenrizal dihukum masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan.

Dalam perkara itu, Hetty Herlina merupakan mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal adalah mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.

Terungkap di persidangan, perkara dugaan korupsi ini telah merugikan negara sebesar Rp7.451.038.605. Terhadap lima terdakwa dibebankan untuk menggantinya sebesar Rp6.651.038.605.

(Sartika)
Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *