Daerah  

Wabup Kuansing Sidak Dini Hari, Supir Kocar-kacir Tinggalkan Truk Kayu Ilegal

KUANSING, RADARSATU.com – Wakil Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby didampingi Polhut Riau, Dishub Kuansing dan Polsek Singingi melakukan sidak kegiatan ilegal logging di Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Jumat (13/8/2021) dini hari.

Berbekal informasi masyarakat perihal adanya truk yang membawa hasil kayu dari perambahan hutan, Suhardiman berhasil menghentikan iring-iringan 4 unit truk kayu ilegal namun supir truk berhasil melarikan diri ke kebun masyarakat sekitar.

Diduga, iring-iringan truk dilindungi oleh oknum aparat yang melarikan diri menggunakan mobil pribadi bertipe Agya dengan nomor polisi yang kurang jelas.

Ketika diperiksa, keempat supir itu tanpa sengaja meninggalkan barang bukti berupa KTP dan telepon seluler serta beberapa pakaian di dalam tas ransel.

Suhardiman mengatakan, ditemukannya 4 unit truk kayu ilegal ini menjadi indikasi kuat maraknya kegiatan yang merusak hutan kawasan.

“Kami bersama Kapolsek Singingi, Polhut KPH Riau sekitar pukul 2.34 dini hari mengamankan 4 unit mobil truk yang mengangkut ratusan tual kayu hasil dari perambahan hutan kawasan, dalam hal ini bukti dari masih adanya kegiatan yang merusak hutan kawasan,” katanya, Jum’at (13/8/2021).

Ia menegaskan akan terus memburu para pelaku yang berhasil melarikan diri dan memberantas kegiatan ilegal logging yang masih beroperasi.

Dikatakan Amby, berdasarkan keterangan masyarakat, di dalam hutan masih terdapat mobil dan alat berat yang digunakan pelaku mengolah kayu. Selain itu terdapat juga 120 kubik kayu siap angkut.

“Insha Allah saya bersama Kapolsek dan Polhut tidak akan pernah lelah,dan tidak pernah akan berhenti dalam menangani dan mengejar pelakunya sampai bisa pada kawasan hutan tersebut. Karena kawasan tersebut juga merupakan kawasan masa depan Kuantan Singingi,” ucapnya.

Kapolsek Singingi Iptu Koko Ferdinand Sinuraya mengatakan, dengan berbekal barang bukti yang ditinggalkan, polisi akan menyelidiki para supir dan pemilik kayu ilegal.

“Kita akan proses melalui penyidikan terhadap pelaku, pemilik dan yang membawa terhadap barang bukti yang diduga ilegal Logging, kita akan koordinasikan juga apakah perlu kita buatkan pos untuk stand by dari kehutanan guna mengantisipasi adanya kembali keluar dari wilayah kita ini,” tutupnya.

(Sartika)
Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *