Daerah  

Kejati Riau Tahan Mantan Bupati Kuansing Mursini 20 Hari

KUANSING, RADARSATU.com – Mantan Bupati Kuantan Singingi Mursini yang juga tersangka tersangka dugaan korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kuansing memenuhi panggilan penyidik Kejati Riau pada Kamis (5/8/2021) sore.

Usai menjalani pemeriksaan, Mursini meninggalkan ruang penyidik dengan mengenakan rompi oranye dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Sialang Bungkuk.

“Nanti ke penyidik saja ya, ya,” kata Mursini saat dicecar pertanyaan oleh wartawan, Kamis (5/8/2021).

Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, penahanan dilakukan untuk mengantisipasi Mursini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Kemudian Raharjo juga menjelaskan, penahanan Mursini dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi perbuatannya.

“Terhadap tersangka M sudah dilakukan pemanggilan selama 3 kali, yang pertama tidak datang dengan alasan penasehat hukumnya terpapar Covid-19, kemudian dipanggil lagi yang kedua kalinya, yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan, dan panggilan ke tiga yang bersangkutan memenuhi panggilan,” terangnya.

Diketahui, pada 22 Juli 2021, Kejati Riau telah menetapkan Mursini sebagai tersangka dugaan korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing.

Mursini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengembangkan fakta yang terungkap di persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap terpidana Muharlius, M Saleh, Verdi Ananta, Heri Herlina dan Yuhasrizal.

Mursini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Enam kegiatan di Setda Kuansing yang di korupsi itu merupakan anggaran dialog dengan tokoh masyarakat dan ormas sebesar Rp7,2 miliar, kunker pejabat negara Rp1,2 miliar, rakor unsur Muspida Rp1,185 miliar, rakor pejabat Pemda Rp960 juta, kunker Bupati Rp725 juta, dan penyediaan makan minum sebesar Rp1,27 miliar.

Menurut dakwaan jaksa di pengadilan sebelumnya, ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penggunaan anggaran inilah yang menyeret nama Mursini mantan anggota DPRD Kuansing Musliadi dan Rosi Atali.

Bahkan, ada dana yang diserahkan ke Ketua DPRD Kuansing, namun tak disebutkan namanya. Ada juga dana yang dipakai bendahara untuk mengobati orangtuanya.

Disebutkan, Mursini menyuruh M saleh dan Verdi Ananta untuk menyerahkan uang Rp500 juta ke seseorang di Batam.

Setelah berkoordinasi dengan Muharlius, mereka berangkat ke Batam setelah menukar uang dalam bentuk dolar Amerika di Pekanbaru. Uang diserahkan di lobi bandara Hang Nadim.

Setelah itu, Verdi Ananta Kembali diminta Mursini menyerahkan uang tambahan kepada orang yang pertama sebesar Rp150 juta. Namun kali ini M Saleh tak ikut, hanya mengantar sampai Pekanbaru.

Di hari lain, Muharlius menyuruh terdakwa Verdi Ananta mengantarkan uang Rp150 juta ke Mursini di rumahnya di Jalan Tanjung, Tangkerang, Pekanbaru. Uang itu akan digunakan untuk biaya berobat istri Mursini. Sebanyak Rp100 juta ditukar terlebih dahulu dengan ringgit Malaysia.

Muharlius juga memerintahkan Verdi Ananta untuk menyerahkan Rp100 juta ke Ketua DPRD Kuansing. Namun, dalam dakwaan tidak dijelaskan teknis penyerahan tersebut. Muharlius juga minta dicairkan uang Rp80 juta untuk membayar honor Satpol PP menjelang lebaran.

Namun yang lebih mengejutkan adalah pemberian uang Rp 500 juta kepada Musliadi anggota DPRD Kuansing atas perintah Mursini melalui Muharlius dan M Saleh. Tidak dijelaskan untuk apa uang sebanyak itu. Begitu pula dengan uang yang diberikan ke Rosi Atali anggota DPRD sebesar Rp150 juta melalui M Saleh.

(Sartika)
Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *