Daerah  

Catatan DPRD Atas LKPJ Bupati Kuansing Tahun 2020

KUANSING, RADARSATU.com – DPRD Kuantan Singingi menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian pendapat akhir DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD tahun anggaran 2020, Jum’at (30/7/2021) siang.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD memberikan catatan-catatan yang harus diselesaikan oleh Pemkab Kuansing.

DPRD meminta agar seluruh temuan BPK Perwakilan Riau atas laporan keuangan Kuansing ditindaklanjuti sebelum batas waktu 60 hari berakhir.

“Temuan BPK baik dalam bentuk pengendalian internal dan kepatuhan terhadap aturan jangan terjadi berulang-ulang,” kata Darmizar juru bicara DPRD, Jum’at (30/7/2021).

DPRD juga meminta agar Pemkab Kuansing meningkatkan dan mengelola pendapatan asli daerah secara terukur, transparan dan akuntabel.

“PAD perlu ditingkatkan dengan menggali potensi yang baru,” katanya.

Pemkab Kuansing juga diminta untuk menertibkan pajak daerah yang belum disetorkan ke kas daerah.

DPRD menilai penyertaan modal Pemkab Kuansing sebanyak Rp18,4 kepada PT Bank Riau Kepri Rp15,2 miliar dan PT Riau Airline Rp 3,2 miliar tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Penyertaan modal ini perlu memiliki dasar hukum yang kuat,” terangnya.

Soal penanganan Covid-19, DPRD berharap agar Pemkab Kuansing menugaskan tenaga medis dan dokter untuk meningkatkan pelayanan mengingat tingginya jumlah warga terpapar Covid-19 dan rendahnya tingkat kesembuhan.

“Supaya pasien yang terpapar Covid-19 tertangani dengan baik,” katanya.

Selain itu kata Darmizar, Pemkab Kuansing diminta menertibkan pengelolaan aset daerah, baik aset bergerak dan tidak bergerak. Sementara untuk pengawasan internal oleh Inspektorat, Pemkab diminta memfungsikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara maksimal.

“Termasuk dalam pembinaan pengelolaan keuangan daerah kepada OPD,” katanya.

Bupati Kuansing Andi Putra mengatakan akan mengelola keuangan daerah secara profesional, terbuka dan sesuai aturan perundang-undangan.

Ia menerangkan, terkait Ranperda LKPJ yang telah disetujui bersama merupakan bukti bahwa DPRD dan Pemkab Kuansing bukan hanya mitra kerja tetapi bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan yang sejajar.

“Pencapaian yang tertinggi tidak akan mungkin akan terwujud jika tidak adanya kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif serta semua pihak semoga apa yang telah kita capai selama ini berkelanjutan dan lebih meningkat lagi untuk tahun-tahun yang akan datang demi pembangunan Negeri tercinta kabupaten Kuantan Singingi,” tambahnya.

(Sartika)
Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *