Daerah  

23.432 Keluarga Terdampak PPKM di Kuansing Mulai Terima Bantuan

KUANSING, RADARSATU.com – Bupati Kuantan Singingi Andi Putra menyalurkan bantuan beras PPKM level 3 secara simbolis kepada keluarga penerima manfaat di halaman Kantor PT. Pos Indonesia Teluk Kuantan, Kamis (29/7/2021)

Andi menerangkan, bantuan beras ini merupakan bentuk perhatian Pemkab Kuanding kepada masyarakat terimbas langsung dari penerapan PPKM level 3.

“Semoga bantuan beras ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan dapat dipergunakan dengan sebaik- baiknya terlebih di masa PPKM ini,” katanya, Kamis (29/7/2021).

Andi berharap bantuan beras yang disalurkan Bulog Cabang Rengat melalui kantor Pos Indonesia Teluk Kuantan serta Dinsos Kuansing dapat meringankan beban masyarakat.

“Mudah mudahkan ini bisa meringankan beban masyarakat, terutama KPM baik itu Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Sosial Tunai (BST),” harapnya.

Tak lupa, Andi mengimbau masyarakat untuk selalu taat dan patuh dengan protokol kesehatan Covid-19 dalam beraktivitas di luar rumah.

Plt Kadis Sosial Kuansing Nafisman yang turut hadir menerangkan, bantuan beras yang disalurkan sebanyak 234,32 ton yang diterima oleh 10.160 keluarga serta bantuan sosial tunai yang diterima 23.272 keluarga.

“Ada 10.160 KPM PKH yang menerima bantuan beras ini serta 13.272 KPM BST, totalnya mencapai 23.432 KPM yang berhak menerima. Sedangkan total beras yang di salurkan mencapai 234.320 kg beras,” terangnya.

Selama pandemi Covid-19, 49 ribu keluarga di Kuansing telah menerima bantuan dari Pemerintah Pusat dan alokasi Dana Desa.

Sesuai Surat Edaran Bupati Kuansing Nomor: 800/Setda-TPK/839, Pemkab Kuansing mulai menerapkan PPKM level 3 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang.

Dalam edaran tersebut disebutkan, sektor non esensial wajib 100 persen bekerja dari rumah dan kegiatan belajar secara online.

Kegiatan sektor esensial diperbolehkan bekerja dari kantor maksimal 25 persen dan beroperasi 100 persen. Pasar tradisional juga turut diperbolehkan buka 100 persen.

Warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya diperbolehkan melayani makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas sementara restoran dan kafe skala besar wajib take away dan tidak menyediakan makan di tempat.

Jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 17:00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan peribadatan dengan kapasitas maksimal 25 persen sementara kegiatan pada area publik ditiadakan.

Kegiatan sosial kemasyarakatan ditiadakan, kegiatan olahraga diperbolehkan tanpa melibatkan penonton.

Kegiatan resepsi pernikahan dibatasi maksimal 25 persen dan tidak diperbolehkan menyediakan hidangan makanan di tempat.

Terakhir, Pemkab Kuansing juga turut membatasi jumlah penumpang transportasi umum maksimal 25 persen dari kapasitas. Serta diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

(Sartika)
Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *