Daerah  

Mursini Mantan Bupati Kuansing jadi Tersangka Dugaan Korupsi Enam Kegiatan Setdakab

Mursini Mantan Bupati Kuansing jadi Tersangka Dugaan Korupsi Enam Kegiatan Setdakab

KUANSING, RADARSATU.com – Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Mursini mantan Bupati Kuantan Singingi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi enam kegiatan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,4 miliar, Kamis (22/7/2021).

“Berdasarkan kesimpulan penyidik pada Kejati Riau, hari ini kami menetapkan tersangka atas nama dengan inisial M,” kata Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

Raharjo menjelaskan, Mursini dijadikan tersangka berdasarkan pengembangan fakta dan putusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap terpidana Muharlius yang saat itu sebagai pengguna anggaran, M Saleh Kabag Umum Setdakab merangkap PPK, Verdi Ananta bendahara pengeluaran, Heri Herlina dan Yuhasrizal PPTK kegiatan.

“Sebelumnya sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi,” terang Raharjo.

Mursini disebut-sebut menerima penyelewengan anggaran enam kegiatan tersebut bersama mantan anggota DPRD Kuansing Mus dan RA.

Selain Mursini, aliran dana itu diduga turut dinikmati Bupati Kuansing saat ini Andi Putra yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing sebesar Rp 100 juta. Dan terdapat juga dana yang dipakai bendahara keuangan untuk mengobati orangtuanya.

Disebutkan, Mursini menyuruh M Saleh dan Verdi Ananta untuk menyerahkan uang Rp500 juta ke seseorang di Batam setelah berkoordinasi dengan Muharlius. Sebelum ke Batam, uang terlebih dahulu ditukar ke Dollar Amerika dan diserahkan di lobi bandara Hang Nadim. Disebutkan ciri-ciri penerima uang berkulit hitam dan rambut keriting ikal.

Beberapa hari setelah itu, Verdi Ananta disuruh lagi oleh Mursini ke Batam menyerahkan uang tambahan kepada orang yang pertama tadi senilai Rp150 juta. Kali ini M Saleh tidak ikut dan hanya mengantar sampai Pekanbaru.

Di hari lain, terpidana Muharlius menyuruh terdakwa Verdi Ananta mengantarkan uang Rp150 juta ke Mursini di rumahnya di Jalan Tanjung, Tangkerang, Pekanbaru untuk biaya berobat istrinya. Sebanyak Rp100 juta ditukar terlebih dahulu dengan ringgit Malaysia.

Muharlius juga diminta memberikan uang Rp80 juta untuk membayar honor Satpol PP menjelang lebaran.

Selain itu, Mursini melalui Murhalius dan M Saleh juga memberikan uang Rp500 juta kepada anggota DPRD Kuansing Musliadi dan 150 juta kepada Rosi Atali.

Atas perbuatannya, politisi partai PPP itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun enam kegiatan di Setdakab Kuansing yang dikorupsi itu merupakan dana kegiatan dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan ormas sebesar Rp7,2 miliar, kunker pejabat negara Rp1,2 miliar, rakor Muspida Rp1,185 miliar, rakor pejabat Pemda Rp960 juta, kunker atau inspeksi Kepala Daerah Rp725 juta, dan penyediaan makan minum rutin sebesar Rp1,27 miliar.

(Sartika)
Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *